DPRD-Kejari Kota Mojokerto Jalin Kerjasama Pendampingan Hukum

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Mojokerto menjalin kerjasama strategis dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto dalam bidang pendampingan hukum. Kerjasama ini diresmikan melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) yang berlangsung di Aula Kantor Kejari Kota Mojokerto, Selasa (11/2/2025).

DPRD Kejari Kota Mojokerto Jalin Kerjasama Pendampingan Hukum

“Langkah ini merupakan upaya konkret DPRD Kota Mojokerto untuk memastikan setiap kebijakan yang dihasilkan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku,” ujar Ketua DPRD Kota Mojokerto dalam sambutannya.

Bacaan Lainnya

Baca juga: Satlantas Polres Mojokerto Kota Tingkatkan Keselamatan, Tandai Jalan Berlubang di By Pass

Kepala Kejari Kota Mojokerto menyambut baik inisiatif kerjasama ini. “Kami siap memberikan pendampingan dan konsultasi hukum kepada DPRD Kota Mojokerto. Hal ini penting untuk mencegah terjadinya masalah hukum dalam pelaksanaan tugas legislatif,” jelasnya.

Melalui kerjasama ini, Kejari akan memberikan bantuan hukum dalam berbagai aspek, termasuk penelaahan produk hukum, konsultasi peraturan daerah, dan pendampingan dalam pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD.

“Kerjasama ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas kerja DPRD dalam menghasilkan kebijakan yang efektif dan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,” tambah Ketua DPRD.

Penandatanganan MoU ini menandai babak baru dalam upaya penguatan fungsi legislatif di Kota Mojokerto, sekaligus menegaskan komitmen kedua lembaga dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih.

“Dengan adanya pendampingan hukum dari Kejari, kami optimis dapat menghasilkan kebijakan yang lebih berkualitas dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat Kota Mojokerto,” pungkas Ketua DPRD.

Pos terkait