Jakarta — Perubahan besar terjadi di jajaran pucuk pimpinan PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA). Franky Oesman Widjaja resmi mundur dari jabatan Presiden Komisaris DSSA, setelah pengunduran dirinya mendapat persetujuan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang digelar pada Kamis, 10 September 2026.

Posisi yang ditinggalkan Franky selanjutnya dipercayakan kepada David Fernando Audy. Menariknya, David sebelumnya menjabat sebagai direktur DSSA dan pengunduran dirinya dari posisi tersebut juga disetujui dalam RUPSLB yang sama.
Franky Widjaja Dapat Pembebasan Tanggung Jawab
Mengacu pada hasil RUPSLB, pemegang saham tidak hanya menerima pengunduran diri Franky Oesman Widjaja.
Rapat juga memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya atau acquit et decharge atas tindakan pengawasan yang dilakukannya sejak 1 Januari 2026 hingga tanggal RUPSLB, sepanjang tindakan tersebut tercermin dalam laporan keuangan konsolidasi dan tidak bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan.
Perubahan tersebut sekaligus menandai pergantian kepemimpinan di tingkat Dewan Komisaris salah satu emiten yang terafiliasi dengan Grup Sinar Mas tersebut.
David Fernando Audy Naik Jadi Presiden Komisaris
Setelah mengundurkan diri dari posisi direktur, David Fernando Audy kemudian ditetapkan sebagai Presiden Komisaris DSSA.
Dengan keputusan tersebut, susunan Dewan Komisaris DSSA menjadi David Fernando Audy sebagai Presiden Komisaris, Handhianto Suryo Kentjono sebagai Komisaris, serta Evita Herawati Legowo, Robert Arthur Simanjuntak, F.X. Sutijastoto, dan Hendrikus Passagi sebagai Komisaris Independen.
Sementara jajaran direksi tetap dipimpin Lay Krisnan Cahya sebagai Presiden Direktur, didampingi Lokita Prasetya dan Mario Budiman sebagai Wakil Presiden Direktur. Hermawan Tanjono, Daniel Cahya, Alex Sutanto, dan Mona Angelique Susanto menduduki posisi direktur.
DSSA Sekaligus Pangkas Modal
Tak hanya merombak jajaran pengurus, RUPSLB DSSA juga menyetujui aksi korporasi berupa pengurangan modal melalui penarikan kembali saham hasil pembelian kembali atau saham treasuri.
Sebanyak 3.852.633.200 saham akan dibatalkan. Konsekuensinya, modal dasar DSSA berubah dari Rp600 miliar menjadi Rp596 miliar.
Modal ditempatkan dan disetor juga berkurang dari sekitar Rp192,64 miliar menjadi Rp188,79 miliar.
Aksi tersebut menjadi bagian penting dari keputusan RUPSLB karena berpengaruh terhadap struktur permodalan perseroan.
DSSA Sebelumnya Punya Puluhan Miliar Saham Treasuri
Sebelum keputusan pengurangan modal tersebut, DSSA tercatat memiliki 37,90 miliar saham hasil pembelian kembali atau saham treasuri.
Perseroan sebelumnya juga mengumumkan rencana mengalihkan maksimal 9,63 miliar saham treasuri, setara maksimal 5% dari seluruh saham yang diterbitkan dan tercatat di Bursa Efek Indonesia. DSSA menunjuk PT Sinarmas Sekuritas dalam pelaksanaan rencana pengalihan tersebut.
Dengan keputusan RUPSLB terbaru, perhatian investor kini tidak hanya tertuju pada pergantian pucuk Dewan Komisaris setelah mundurnya Franky Oesman Widjaja, tetapi juga pada dampak restrukturisasi modal terhadap strategi dan kinerja DSSA selanjutnya.