JAKARTA – Arab Saudi tengah menjalani revolusi digital dalam sistem haji dan umrah, mengubah pola perjalanan ibadah umat Muslim di seluruh dunia. Perubahan ini tentu menuntut kesiapan dari berbagai pihak, termasuk pemerintah Indonesia, biro perjalanan umrah, dan jemaah itu sendiri.
Menyikapi dinamika ini, Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU) Kementerian Agama, Hilman Latief, menekankan pentingnya perlindungan bagi jemaah umrah, terutama dalam aspek regulasi dan layanan kesehatan.
Perkembangan teknologi telah membawa perubahan signifikan dalam pengelolaan perjalanan umrah. Masa berlaku visa umrah, misalnya, kini telah diperpanjang. Namun, perubahan kebijakan ini menuntut adaptasi dari penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU) dan jemaah agar terhindar dari kendala administratif yang dapat menghambat kelancaran ibadah.
Sejalan dengan hal tersebut, Hilman menegaskan urgensi standarisasi kebijakan asuransi perjalanan umrah guna memastikan bahwa setiap jemaah mendapat layanan kesehatan yang layak selama berada di Tanah Suci.
“Jadi travel harus berkomitmen untuk menyediakan asuransi bagi jemaah umrah. Jemaah yang sakit harus diperhatikan. Jangan sampai yang sakit kemudian ditinggal di Arab Saudi tanpa layanan kesehatan yang jelas,” ujar Hilman dalam acara Garuda Umrah Travel Fair (GUTF) 2025 di Jakarta, Jumat (7/2/2025).
Tingginya minat masyarakat Indonesia untuk menunaikan ibadah umrah semakin memperkuat urgensi kebijakan ini. Data menunjukkan bahwa jemaah umrah tidak hanya berasal dari kalangan perkotaan tetapi juga dari masyarakat menengah di pedesaan yang tergabung dalam kelompok pengajian dan majelis taklim.
“Karakteristik dan demografi jemaah umrah di Tanah Air itu masih didominasi oleh masyarakat menengah yang juga tinggal di desa-desa, kelompok-kelompok pengajian, majelis ta’lim, dan lain-lain. Jadi, kita tidak bisa melepas sepenuhnya, harus jelas desainnya, dan kita juga ingin menjaga agar calon jemaah umrah itu bisa terlindungi dan dilayani dengan baik,” jelas Hilman.
Dalam menghadapi dinamika regulasi ini, Kementerian Agama mengingatkan kembali tentang konsep 5 Pasti Umrah, yaitu memastikan travel umrah berizin, memastikan jadwal keberangkatan, memastikan tiket penerbangan, memastikan akomodasi hotel, dan memastikan visa resmi.
Konsep ini menjadi krusial mengingat masih ada agen perjalanan umrah yang tidak memiliki izin resmi dan kurang bertanggung jawab terhadap jemaahnya.
“Konsep ini sudah kita dengungkan bertahun-tahun. Ini berdasarkan fakta bahwa sebagian travel kita masih belum memiliki izin, bahkan tidak mampu menunjukkan komitmennya kepada jemaah, karena mungkin ketidaksiapan dan lain-lain,” imbuh Hilman.
Di sisi lain, optimisme terhadap industri perjalanan umrah tetap tinggi. Direktur Layanan dan Niaga Garuda Indonesia, Ade R. Susandy, menyatakan bahwa penyelenggaraan Garuda Umrah Travel Fair 2025 bertujuan untuk memfasilitasi masyarakat dalam menjalankan ibadah umrah. Pihaknya telah menyiapkan sekitar 34.000 kursi penerbangan untuk umrah tahun 2025 guna menjawab tingginya minat masyarakat.
“Kita tahu jumlah jemaah umrah dan minat masyarakat untuk melaksanakan ibadah umrah semakin meningkat, selain karena Indonesia memiliki jumlah penduduk Muslim terbesar di dunia, antrean haji juga masih cukup panjang. Sehingga acara ini merupakan jawaban agar bisa melakukan perjalanan umrah dulu sebelum bisa melaksanakan ibadah haji,” tandas Ade.