Jakarta – Indonesia terus menunjukkan peningkatan signifikan dalam adopsi aset kripto, menempati peringkat ketiga dalam Global Crypto Adoption Index 2024. Menurut laporan terbaru dari Publishers Analysis, jumlah pengguna kripto di dalam negeri telah mencapai 22,9 juta pada Desember 2024, dengan nilai transaksi melonjak hingga Rp 650,6 triliun sepanjang tahun tersebut. Angka ini mencerminkan pertumbuhan yang luar biasa, naik 335,9% dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya.
Hasan Fawzi, Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto Otoritas Jasa Keuangan (OJK), menyatakan bahwa peningkatan ini menandakan semakin luasnya pemanfaatan aset kripto oleh masyarakat Indonesia. “Ini menunjukkan peran strategis Indonesia dalam ekosistem aset keuangan digital global,” ujar Hasan dalam keterangan resmi, Selasa (11/2/2025).
Hasan juga memprediksi bahwa tren tokenisasi akan menjadi pendorong utama investasi di industri aset digital pada tahun 2025. “Tokenisasi mengubah paradigma kepemilikan dan nilai suatu aset, memungkinkan fragmentasi kepemilikan. Hal ini membuat aset bernilai tinggi, yang sebelumnya hanya dapat diakses oleh segelintir investor, menjadi lebih inklusif dan terjangkau bagi masyarakat luas,” jelasnya.
Namun, di tengah pertumbuhan yang pesat, OJK tidak tinggal diam. Untuk melindungi investor dan memastikan stabilitas pasar, OJK telah menerbitkan sejumlah regulasi ketat. Peraturan OJK (POJK) Nomor 27 Tahun 2024 dan Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 20 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital, termasuk aset kripto, telah resmi berlaku sejak 10 Januari 2025. Regulasi ini dirancang untuk mengatur secara komprehensif kegiatan perdagangan aset digital di Indonesia.
“Kami telah menyiapkan kerangka regulasi yang komprehensif untuk memastikan transparansi dan keamanan dalam perdagangan aset digital. Selain itu, OJK juga telah meluncurkan roadmap pengembangan dan penguatan Industri Aset Keuangan Digital (IAKD) hingga tahun 2028,” tambah Hasan.
Langkah ini diambil sebagai respons terhadap dinamika pasar yang semakin kompleks, sekaligus untuk memastikan bahwa pertumbuhan industri aset digital di Indonesia berjalan secara berkelanjutan dan aman bagi semua pihak. Dengan regulasi yang semakin ketat, OJK berharap dapat menciptakan ekosistem aset digital yang lebih teratur dan memberikan perlindungan maksimal bagi investor.
Peningkatan minat masyarakat terhadap aset kripto ini juga membawa tantangan baru, terutama dalam hal edukasi dan kesadaran risiko. OJK menekankan pentingnya literasi keuangan digital agar masyarakat dapat memahami potensi dan risiko yang terkait dengan investasi aset kripto.
Sebagai salah satu pemain utama di peta global aset digital, Indonesia diharapkan dapat terus memimpin dengan kebijakan yang pro-inovasi namun tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian. Dengan regulasi yang semakin matang, masa depan industri aset digital di Tanah Air diprediksi akan semakin cerah.