DEPOK – Agenda Training Center (TC) Lanjutan 40 hari yang diikuti oleh mahasiswa calon dai dan wisudawan Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) Hidayatullah yang digelar di Kampus Hidayatullah Depok, Jawa Barat, memiliki beragam kegiatan yang digelar intensif.
Sebelumnya, selama 14 hari pertama, peserta yang merupakan mahasiswa program beasiswa semester akhir ini menjalani latihan search and rescue (SAR) dengan beragam materi cakupan di dalamnya.
Pada 14 hari berikutnya, TC 40 hari STIE Hidayatullah mengondisikan peserta melakukan eksplorasi akademik yakni pendalaman materi tentang riset atau peneltian, menyusun karya ilmiah, dan jurnal ilmiah.
Nah, kali ini, masih dalam rangkaian TC ini, para peserta kembali mengikuti agenda lainnya itu pelatihan paralegal selama 3 hari yang memuat materi tentang ilmu hukum dasar dan paralegal berkenaan dengan keterampilan dalam memfasilitasi perwujudan hak hak asasi masyarakat miskin dalam pemenuhan hak hukum.
Direktur LBH Hidayatullah Dr. Dudung Amadung Abdullah selaku narasumber dan fasilitator bekerjasama dengan STIE Hidayatullah mengatakan program pelatihan paralegal ini merupakan salah satu dari sekian program LBH Hidayatullah disamping ada program legislasi, advokasi, dan rehabilitasi.
Dudung menjelaskan, paralegal bukanlah pengacara bukan juga petugas pengadilan dan oleh pemerintah sendiri paralegal tidak diizinkan untuk berpraktik hukum.
Namun, terang dia, UU Bantuan Hukum mengakui peran paralegal, dosen, dan mahasiswa sebagai bagian dari pemberi bantuan hukum, yang direkrut dan dididik oleh organisasi bantuan hukum.
“Diharapkan dari pelatihan ini, para calon sarjana ini kelak ketika di masyarakat bisa mengambil peran paralegal untuk memberikan bantuan hukum kepada masyarakat pencari keadilan,” katanya usai penutupan acara itu, Kamis (18/8/2022).
Kegiatan pelatihan ini juga membekali agar mahasiswa yang akan segera diterjunkan ke tengah-tengah masyarakat cerdas dan sadar hukum.
Materi yang diberikan dalam pelatihan paralegal ini selain wawasan seputar dunia hukum, juga diberikan materi dasar hukum pidana dan perdata, kiat membuat kronologis kasus, surat kuasa, somasi, laporan polisi, sikap dalam menghadapi kasus hukum, dan sebagainya.
Narasumber pelatihan juga memaparkan seluk beluk hukum berkenaan antisipasi delik hukum UU ITE dalam menggunakan media sosial
saat berhadapan dengan hukum serta langkah langkah advokasi kader dan lembaga Hidayatullah.
Dalam penutupan pelatihan paralegal yang bertajuk “Menyiapkan Kader Leader yang Adil dan Sadar Hukum” ini setiap peserta yang dinyatakan lulus langsung dilantik menjadi seorang paralegal dengan disumpah dan mendapat kartu anggota paralegal.
Selain Dr Dudung Abdullah, hadir narasumber lainnya dari advokat LBH Hidayatullah yaitu Hidayatullah, SH, MH, Agus Gunawan, SH.I, dan notaris yang juga lawyer Kantor Hukum DRDR Fahrul Ramadan, SH, M.Kn*/*/