NASIONAL.NEWS — Kementerian Agama (Kemenag) menjalin kolaborasi strategis dengan Baznas Microfinance Masjid (BMM) dalam meluncurkan program Masjid Berdaya Berdampak (Madada), sebuah inisiatif yang mengarahkan masjid secara nasional agar turut aktif dalam pemberdayaan ekonomi masyarakat berbasis zakat produktif.
BMM, sebagai lembaga mikrofinansial di bawah naungan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), mengembangkan skema penyaluran dana zakat dalam bentuk dana bergulir kepada pelaku usaha mikro di sekitar masjid.
Dalam skema ini, masjid mengambil peran sebagai lembaga penyalur dan pengelola dana bergulir, ditujukan kepada jemaah atau warga yang memiliki usaha produktif.
“Buktikan bahwa masjid-masjid yang telah mendapat amanah untuk menggulirkan pinjaman dana bergulir melalui BMM bisa memberi dampak nyata kepada masyarakat,” ujar Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Abu Rokhmad, saat membuka kegiatan Bimbingan Teknis Pendamping BMM-Madada di Jakarta.
Abu Rokhmad menegaskan pentingnya akuntabilitas dan transparansi dalam pelaksanaan program. Ia mendorong takmir masjid untuk melaporkan perkembangan program setiap tiga bulan dalam bentuk video pendek yang diunggah ke media sosial dan ditandai ke akun resmi Bimas Islam.
“Laporan triwulan tidak hanya menjadi bentuk pertanggungjawaban, tetapi juga sarana edukasi dan promosi kepada publik tentang peran masjid dalam pemberdayaan umat,” jelasnya dalam keterangannya, Sabtu (2/8/2025).
Kepekaan Masjid adalah Kunci
Abu Rokhmad menekankan bahwa kepekaan sosial dari takmir masjid menjadi fondasi keberhasilan program.
“Memakmurkan masjid harus dimulai dari takmir. Takmir harus peka terhadap kebutuhan jemaah, bahkan sampai hal kecil seperti memperhatikan kondisi tempat wudu,” katanya.
Abu Rokhmad juga menekankan bahwa masjid bisa berperan dalam membantu jemaah yang kesulitan biaya pendidikan.
Dari pihak Baznas, M. Imdadun Rahmat, Deputi II Bidang Pendistribusian dan Pendayagunaan, menilai kerja sama ini sebagai kolaborasi yang saling melengkapi antara Kemenag dan Baznas.
Dalam hal ini, jelas dia, Baznas berfokus pada pendistribusian zakat secara produktif, sementara Kemenag memperkuat kapasitas kelembagaan masjid melalui pelatihan dan pembinaan.
“Termasuk kegiatan Bimtek yang dilaksanakan Direktorat Urusan Agama Islam dan Bina Syariah Kemenag ini, misalnya, akan memperkuat kapasitas SDM takmir masjid, dalam mengelola dana bergulir agar lebih berdampak terhadap pemberdayaan ekonomi umat,” terang Imdadun.
Rata Rata Rp150 juta untuk 158 Per-masjid
Lebih lanjut Imdadun menjelaskan bahwa hingga saat ini, program BMM telah diimplementasikan di 158 masjid dengan dana bergulir rata-rata sebesar Rp150 juta per masjid.
Bahkan, beberapa masjid berhasil mengembangkan unit usaha kolektif seperti pengelolaan kawasan wisata pantai di Kabupaten Bangkalan.
“Fatwa MUI Nomor 71 Tahun 2023 menegaskan bahwa pinjaman dana bergulir melalui zakat merupakan bentuk distribusi yang sah secara hukum,” imbuhnya.
Sementara itu, Arsad Hidayat, Direktur Urusan Agama Islam dan Bina Syariah, menegaskan bahwa program ini lahir dari semangat menjadikan masjid sebagai pusat transformasi umat.
“Keberdampakan masjid harus nyata. Masjid harus memberi manfaat langsung bagi masyarakat, baik secara rohani maupun ekonomi,” ujarnya.
Pelatihan teknis kali ini merupakan gelombang kedua, diikuti oleh 31 takmir masjid dari wilayah Jakarta dan Banten, sebagai bagian dari penguatan kapasitas kelembagaan dalam menjalankan program Madada secara optimal dan berkelanjutan.