NASIONAL.NEWS — Dalam upaya menekan angka penipuan berbasis nomor seluler, pemerintah mengambil langkah baru melalui penerapan registrasi kartu SIM dengan teknologi biometrik.
Direktur Jenderal Ekosistem Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Edwin Hidayat Abdullah, menegaskan bahwa kebijakan ini ditujukan untuk menutup celah penyalahgunaan identitas.
“Kebijakan pemerintah mengatur pengenalan wajah bagi pengguna seluler ini sebagai salah satu upaya mengatasi persoalan penipuan yang menggunakan nomor seluler,” kata Edwin dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (25/9/2025).
Edwin mengungkapkan, regulasi teknis sedang dipersiapkan. “Lagi kita susun Peraturan Menterinya, kita target tahun ini mulai lah ya,” jelasnya.
Tahap awal kebijakan ini sudah diterapkan pada penggunaan e-SIM, namun dalam waktu dekat akan diperluas ke semua jenis kartu SIM. “Sekarang kan e-SIM saja, nanti semuanya,” tambahnya.
Tindak Lanjut Aturan Lama
Langkah ini menandai kelanjutan dari kebijakan pemerintah sebelumnya yang mewajibkan registrasi kartu SIM menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK) sejak Oktober 2017.
Aturan lama tersebut bertujuan meningkatkan akurasi data pemilik nomor, sekaligus menekan praktik kejahatan digital. Meski demikian, kasus penipuan daring yang memanfaatkan nomor seluler tetap marak terjadi.
Dengan adopsi teknologi pemindaian wajah, Komdigi meyakini data pelanggan akan lebih valid dan sulit dimanipulasi. Sistem ini diharapkan menjadi lapisan keamanan tambahan yang dapat melengkapi skema registrasi berbasis identitas kependudukan.
Tidak hanya pemerintah, operator seluler besar di Indonesia juga sudah melakukan uji coba internal untuk mendukung implementasi ini. Indosat Ooredoo Hutchison, Telkomsel, dan XL Smart disebut telah menguji teknologi biometrik bagi pelanggan, dengan hasil yang dinilai berhasil.
Keberhasilan uji coba tersebut memberikan keyakinan bahwa kebijakan ini dapat diimplementasikan secara luas tanpa hambatan teknis berarti.
Sejalan dengan Tren Global
Penerapan biometrik pada registrasi kartu SIM di Indonesia sejalan dengan tren global dalam penguatan sistem keamanan digital. Sejumlah negara telah lebih dahulu memanfaatkan pengenalan wajah atau sidik jari untuk memastikan keaslian pengguna layanan telekomunikasi. Indonesia kini menyusul dengan adaptasi yang lebih ketat, mengingat dinamika kejahatan digital terus meningkat.
Selain menyasar keamanan, kebijakan ini juga menyiratkan komitmen pemerintah dalam memperkuat ekosistem digital nasional.
Dengan basis data pelanggan yang semakin akurat, diharapkan layanan komunikasi publik akan lebih terpercaya sekaligus melindungi masyarakat dari modus kejahatan siber yang semakin kompleks.
Kombinasi antara regulasi baru, teknologi biometrik, serta dukungan operator seluler diharapkan dapat menghadirkan sistem yang lebih aman.