Pemkot Kediri Perkuat Komitmen Antikorupsi, Wali Kota Vinanda Teken Piagam Audit Internal

Barbar Simanjuntak

Rabu, 26 November 2025

Spektrum bahasan

NASIONAL.NEWS – KEDIRI – Pemerintah Kota Kediri kembali menegaskan tekadnya dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan berintegritas. Usai Apel Pagi, Rabu (26/11/2025), Wali Kota Kediri, Vinanda Prameswati, secara resmi memimpin penandatanganan Internal Audit Charter (IAC) atau Piagam Audit Internal di teras Balai Kota Kediri. Dokumen penting ini menjadi landasan formal bagi Inspektorat dalam menjalankan tugas pengawasan, audit internal, serta memastikan akuntabilitas dan transparansi di setiap sektor pelayanan publik.

Penandatanganan IAC ini juga menjadi tonggak penting dalam memperkuat pondasi Good Governance dan Clean Government di lingkungan Pemkot Kediri. Langkah ini sejalan dengan diterbitkannya Surat Edaran larangan praktik penyuapan, gratifikasi, dan pungutan liar (pungli) di seluruh layanan publik. Pemkot Kediri berkomitmen menciptakan sistem layanan yang bebas dari tekanan, biaya liar, maupun penyimpangan regulasi.

Dalam sambutannya, Wali Kota Vinanda menegaskan bahwa kebijakan ini bukan sekadar simbolis atau formalitas, melainkan menjadi pedoman wajib bagi seluruh pegawai dan pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD). “Pemkot Kediri sudah mengeluarkan surat edaran larangan penyuapan, gratifikasi, dan pungutan liar. Ke depan, tidak ada lagi tekanan, pungli, gratifikasi, atau permintaan biaya di luar aturan resmi,” tegasnya.

Wali kota juga mengajak masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam mengawasi jalannya pemerintahan. Ia meminta warga agar tidak ragu melaporkan jika mendapati adanya permintaan biaya yang tidak memiliki dasar aturan. “Kalau masyarakat merasa dimintai padahal tidak ada aturannya, mohon segera dilaporkan. Di Pemkot Kediri tidak boleh ada praktik seperti itu. Kita menuju pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel,” ujar Vinanda.

Lebih lanjut, Wali Kota menekankan bahwa transparansi adalah kunci utama dalam membangun pemerintahan yang dipercaya publik. Menurutnya, masyarakat berhak mengetahui alur layanan, mekanisme pengurusan, serta dasar hukum dari setiap pungutan resmi. “Transparan artinya masyarakat tahu layanan seperti apa, aturannya bagaimana. Kalau memang ada pungutan, misalnya pajak, itu ada dasar hukumnya—perwali atau perda. Kalau tidak ada aturannya, masyarakat harus bertanya,” jelasnya.

Untuk memperkuat pengawasan publik, Pemkot Kediri telah menyediakan sejumlah kanal pengaduan, seperti Lapor Mbak Wali, hotline inspektorat, serta saluran pengaduan berbasis digital. Dengan berbagai akses ini, diharapkan masyarakat dapat terlibat aktif mendorong terciptanya layanan publik yang bersih dan berkualitas.

Tak hanya internal, Pemkot Kediri juga membangun kolaborasi kuat dengan aparat penegak hukum, seperti kepolisian dan kejaksaan, dalam menangani pelanggaran etik maupun hukum. “Jika ada ASN yang terbukti melanggar hukum, tentu akan diproses. Kita taat aturan. Ada mekanisme pembinaan ASN, tetapi jika pelanggarannya masuk ranah hukum, ya kita serahkan sesuai kewenangannya,” tegas Vinanda.

Melalui penandatanganan IAC dan penerapan kebijakan antikorupsi ini, Pemerintah Kota Kediri berharap dapat menghadirkan pelayanan publik yang lebih bersih, pasti, dan berpihak kepada masyarakat. Langkah ini menjadi pijakan besar dalam mewujudkan birokrasi berintegritas yang melayani dengan sepenuh hati, serta menciptakan Kota Kediri yang bersih dari praktik korupsi dalam segala bentuknya.

TERKAIT LAINNYA

Exit mobile version