JAKARTA, NASIONAL.NEWS — Masyarakat dinilai perlu memahami isu Lesbian, Gay, Sodomi dan Pencabulan (LGSP) secara komprehensif dengan melihatnya dari berbagai perspektif, mulai dari psikologi, keluarga, agama, hingga hukum.
Pesan tersebut mengemuka dalam seminar nasional virtual bertema “LGBTQ Ancaman Bagi Negara, Mengapa?” yang digelar Departemen Rekrutmen Dewan Pengurus Pusat Hidayatullah bersama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Hidayatullah Pusat, Jumat (7/8/2026).
Pakar Psikologi Forensik Reza Indragiri menjadi salah satu narasumber yang membahas perdebatan mengenai apakah persoalan LGBTQ, atau istilah LGSP yang digunakan dalam forum tersebut, semata-mata merupakan ranah privat.
Reza menyampaikan pandangannya dengan merujuk pada sejumlah kebijakan dan ketentuan yang menurutnya menunjukkan adanya dimensi sosial, kelembagaan, serta hukum.
“Ini bukan soal pribadi,” tegas Reza.
Ia kemudian menyinggung sejumlah dokumen institusional, termasuk Surat Telegram Panglima TNI ST/398/2009 dan ST/1648/2019, sikap keagamaan terkait aktivitas dan propaganda LGSP, serta ketentuan dalam KUHP mengenai perbuatan cabul.
Reza juga merujuk Surat Telegram Kapolri ST 423/II/WAS/2024 yang menurutnya menunjukkan bahwa isu tersebut dibahas dari perspektif hukum, kesehatan, dan agama.
Ketahanan Keluarga dan Kompas Konstitusi
Pembahasan webinar kemudian bergeser pada ketahanan keluarga. Wakil Sekretaris Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Dr Sabriati Aziz mengatakan penggunaan istilah LGSP dianggap lebih konkret dalam konteks pembahasan yang diangkat seminar.
Salah satu pendiri komunitas Gerakan Ibu Negeri (GIN) ini mendorong orang tua membangun komunikasi dan pendidikan yang memadai agar anak memiliki pemahaman kritis terhadap berbagai informasi yang mereka temui.
“Kita perlu mendidik anak-anak kita tentang bahaya LGSP itu. Karena beragam cara mereka lakukan untuk menjerumuskan anak-anak ke dalam perilaku buruk tersebut. Dan sejatinya perilaku LGSP itu bisa diobati dan disembuhkan,” ucapnya.
Pernyataan mengenai “dapat diobati dan disembuhkan” merupakan pandangan narasumber dan tidak boleh dipahami sebagai konsensus medis.
Sementara itu, Direktur LBH Hidayatullah Pusat Syaefullah Hamid membahas isu tersebut dari perspektif konstitusi dan hukum pidana. Ia menyatakan hak asasi memiliki batas ketika berhadapan dengan ketentuan hukum dan kepentingan publik.
“Kalau kita cermati Pasal 28A-28I UUD 1945 Tentang Hak Asasi Manusia maka sebenarnya LGSP tidak bisa menggunakan HAM sebagai pembenaran,” urainya.
Dan, dalam Pasal 414 KUHP Baru, Syaefullah menegaskan bahwa perilaku buruk itu masuk kualifikasi “Perbuatan Cabul” dengan ketentuan hukum yang telah ditetapkan
Seminar tersebut menempatkan edukasi, ketahanan keluarga, dan pemahaman hukum sebagai bagian dari diskusi yang perlu dikaji secara kritis dan bertanggung jawab.
