Tergiur Untung Besar, Dosen PTS di Bogor Korban Penipuan Investasi

BOGOR – Apes benar nasib yang menimpa 3 orang ini. Maksud hati berinvestasi karena ingin untung, malah berujung buntung karena penipuan investasi. Itulah yang dialami Aldi (30), Intan (40) dan Devy (35).

Ketiganya merupakan dosen di salah satu perguruan tinggi swasta (PTS) di Kota Bogor. Mereka menjadi korban penipuan investasi yang dilakukan oleh oknum berinisial LM.

Bacaan Lainnya

Dalam catatan kronologi yang dikirim Kantor Hukum DRDR kepada media ini, awalnya LM beberapa kali menghubungi Devi guna menawarkan investasi usaha di perusahaan miliknya dengan nama PT. SDS yang berkantor di kawasan Islamic Village Tangerang Banten.

Diperusahaan tersebut, LM berposisi sebagai komisaris, hal itu terlihat dari Akta Notaris Pendirian Perusahaan yang ditunjukan LM kepada Devy.

Untuk meyakinkan Devy, LM juga menunjukan MoU antara PT. SDS dengan Korpri Kota Bogor, dimana dalam MoU tersebut PT. SDS ditunjuk sebagai penyedia sembako bagi ASN di lingkungan Kota Bogor.

LM meyakinkan Devy untuk menanamkan uangnya pada Program SEMBADA, penyediaan sembako ASN Kota Bogor tersebut dengan jangka waktu 3 (tiga) bulan, dengan iming-iming bagi hasil sebesar 10% setiap bulan dari modal yang ditanamkan.

Merasa yakin dengan berkas-berkas yang ditunjukan LM, akhirnya Devy tergoda untuk menanamkan uang sebesar 200 juta pada program yang ditawarkan LM.

Merasa investasi yang pertama lancar dan mendapat keuntungan, Devy kemudian mengajak dosen lain yang bernama Aldi dan Intan untuk turut menanamkan modal. Mereka berdua kemudian turut menanamkan karena melihat Devy yang sudah lebih dahulu bergabung.

Aldi dan Intan masing-masing menanamkan modal sebesar 100 juta rupiah pada Januari 2022 dan April 2022. Merasa modalnya selama ini lancar mendapat bagi hasil dari LM, kemudian Devi menanamkan lagi modalnya sebesar 200 juta pada bulan Maret 2022. Total Uang mereka yang diinvestasikan sebesar 600 juta rupiah.

Masalah muncul pada bulan Mei dimana LM tidak memberikan uang keuntungan yang dijanjikan sebesar 10% kepada mereka bertiga. Merasa tidak enak kepada Aldi dan Intan, karena mereka berdua diajak olehnya untuk berinvestasi, akhirnya Devy memberikan dana talangan sebesar 20 juta untuk Aldi dan Intan dengan menyampaikan kepada LM.

Namun ternyata kejadian berlanjut pada bulan Juni, LM tidak lagi memberikan bagian keuntungan sebagaimana yang dijanjikan, akhirnya Devy terbuka kepada Aldi dan Intan bahwa yang sebelumnya ditalangi dia dan LM tidak memberikan bagian keuntungan.

Mereka bertiga mencari kejelasan kepada LM namun tidak pernah mendapat kepastian. Bahkan akhirnya Aldi, Intan dan Devy meminta uang pokoknya kembali karena sudah jatuh tempo dan menurut perjanjian harus dikembalikan kepada mereka bertiga oleh LM.

Akan tetapi LM terus berkilah dan menyampaikan akan mengganti dana mereka sambil menunggu investor lain yang akan masuk. LM juga menjanjikan akan mengganti dengan hasil penjualan rumah warisan keluarganya didaerah Cicurug, Sukabumi.

Merasa selama tiga bulan dipermainkan oleh LM dan hanya dihibur dengan berbagai alasan, ketiga dosen yang mengajar di kampus sekitar kawasan empang ini akhirnya meminta bantuan Kantor Hukum DRDR untuk membantu menyelesaikan masalah yang menimpa mereka.

DR. Dudung A. Abdullah, SH selaku Pimpinan Kantor Hukum DRDR membenarkan jika 3 orang dosen yang sedang mengalami masalah tersebut menghubungi kantor hukumnya untuk minta didampingi guna mencari keadilan.

“Kami sudah menyiapkan tim hukum untuk mendampingi kasus tersebut,” kata Dudung dalam keterangan tertulisnya diterima media ini, Kamis (4/8/2022).

Dudung yang didampingi tim hukum lainnya yakni Winda Stionix, SH, dan Fahrul Ramadhan, SH, MKn, menyebutkan, apa yang disangkakan pada LM telah memenuhi unsur-unsur pada pasal 372 dan 378 KUHP dengan ancaman 4 tahun.

“Segera kita akan ambil langkah hukum dari mulai somasi, membuat LP, serta tahapan lainnya”, tambah Fahrul.

Sementara Aldi sebagai korban berharap kasus ini bisa segera mendapat jalan keluar. Dia berharap pelaku segera mengembalikan dana yang menjadi hak mereka sebelum langkah hukum ditempuh.

“Selain itu, saya juga berharap masyarakat lebih berhati-hati saat mau berinvestasi, jangan sampai peristiwa yang kami alami menimpa masyarakat yang lain,” pungkas Aldi.

Pos terkait