Wali Kota dan Anggota DPRD Mojokerto Terima THR, Total Anggaran Capai Rp 21,87 Miliar

Mojokerto, 19 Maret 2025 – Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto mulai mencairkan tunjangan hari raya (THR) bagi aparatur sipil negara (ASN) per hari ini. Kepastian tersebut diumumkan langsung oleh Wali Kota Mojokerto, Ika Puspitasari, usai menandatangani Peraturan Wali Kota (Perwali) yang menjadi dasar hukum pencairan.

wali kota mojokerto ning ita

“Alhamdulillah, Perwali atau Perkada terkait teknis pemberian THR dan gaji ke-13 sudah saya tanda tangani. Dengan demikian, pencairan dapat segera dilakukan mulai hari ini,” ujar Ning Ita—sapaan akrab Ika Puspitasari—pada Senin (18/3) usai rapat paripurna di Gedung DPRD Kota Mojokerto.

Bacaan Lainnya

Baca juga: Sabet Tiga Besar Terbaik Nasional Cegah Korupsi, Kota Mojokerto Raih Skor MCP 98,41

Regulasi tersebut disusun berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13 bagi Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2025. Selain itu, kebijakan ini juga merujuk pada Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yang menginstruksikan percepatan penyusunan Perkada mengenai teknis pencairan THR dan Gaji ke-13 yang bersumber dari APBD Tahun 2025.

Anggaran THR Capai Rp 21,87 Miliar

Pemkot Mojokerto telah mengalokasikan dana sebesar Rp 14,02 miliar khusus untuk THR bagi ASN. Selain itu, mereka juga akan menerima tambahan penghasilan pegawai (TPP) yang dianggarkan sebesar Rp 7,84 miliar. Dengan demikian, total anggaran yang disiapkan mencapai Rp 21,87 miliar.

Anggaran tersebut akan disalurkan kepada 2.245 pegawai negeri sipil (PNS) serta 340 pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Selain ASN, penerima THR juga mencakup anggota DPRD, kepala daerah, serta wakil kepala daerah.

Setiap penerima akan mendapatkan THR dengan nominal yang bervariasi, menyesuaikan gaji pokok dan tunjangan yang melekat pada masing-masing pegawai. “Pencairan dilakukan melalui mekanisme seperti gaji bulanan, yakni langsung ditransfer ke rekening masing-masing pegawai setelah pengajuan pencairan dari OPD terkait,” terang Ning Ita.

Dengan pencairan THR ini, Pemkot Mojokerto berharap dapat membantu kesejahteraan pegawai menjelang Hari Raya Idul Fitri serta meningkatkan daya beli masyarakat di Kota Mojokerto.

Pos terkait