AILA Apresiasi Surat Edaran Cegah Perilaku LGBT di Lingkungan Kampus

ft ugm

JAKARTA – Lembaga swadaya masyarakat Aliansi Cinta Keluarga (AILA) Indonesia mengapresiasi dan menyatakan dukungan terbitnya surat edaran Dekan Fakultas Teknik Universitas Gadjah Mada (FT UGM) sebagai upaya untuk mencegah perilaku LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual & Transgender) dalam lingkungan kampus.

Aila menilai, surat edaran itu telah sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku, dalam hal ini Pasal 2 dan Pasal 597 UU No. 1 tahun 2023 tentang KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) yang pada pokoknya berlaku sebagai dasar hukum atas jaminan dan perlindungan terhadap norma agama dan kesusilaan dalam masyarakat yang berpotensi dicederai oleh tindakan asusilatersebut.

Aila juga mendukung sikap tegas FT UGM yang berupaya menerapkan disiplin kampus untuk mencegah aktivitas dan penyebarluasan LGBT di lingkungan kampus secara umum.

Surat edaran tersebut merupakan respon aktif menyikapi problem empiris di lingkungan kampus UGM, dimana tercipta kondisi tidak nyaman akibat masuknya mahasiswa laki-laki yang berpakaian perempuan ke dalam toilet perempuan.

Karenanya, Aila pun menyesalkan sikap para penggiat LGBT yang mengkritisi keputusan FT UGM dengan dalih bahwa tindakan tersebut adalah “moralitas penuh kebencian”.

“Aila Indonesia berpendapat bahwa sikap FT UGM justru sangat diperlukan untuk menjaga keamanan dan kenyamanan kaum perempuan dari pelanggaran privasi dan kemungkinan tindak pidana kejahatan seksual di fasilitas kampus,” kata Ketua Aila Indonesia, Rita H. Soebagio, dalam keterangan tertulisnya diterima media ini, Sabtu (16/12/2023).

Selain itu, pihaknya juga menyesalkan komentar dari aktivis LGBT yang berupaya melakukan ’framing’ bahwa kebijakan FT UGM lebih dikarenakan bias ilmu eksakta yang moralis namun tanpa didasari oleh fakta ilmiah.

“Dikotomisasi ilmu eksakta dan ilmu sosial humaniora, yang bertujuan untuk mencitrakan ilmu eksakta (di UGM) sebagai “otoriter” dan “anti-sains” merupakan sikap prejudice yang tidak sesuai dengan realitas dan kebenaran,” kata Rita.

“Hasil penelitian sains alam dan sains sosial justru semakin menunjukkan bahwa LGBT dan gerakan normalisasi ini telah merusak tatanan masyarakat Barat akibat sifatnya yang menyalahi fitrah kemanusiaan,” jelas Rita menambahkan.

Selain itu, menurut Rita, normalisasi perilaku menyimpang LGBT yang ada di dalam DSM (Diagnostic and Statistical Manual of Mental Disorders) pun sebenarnya tidak dibangun di atas pondasi empiris yang kokoh dan hanya berdasarkan konsensus untuk mengafirmasi perubahan sosial yang ada di masyarakat Amerika dan Eropa.

Pihaknya pun menolak solusi para penggiat LGBT yang menyatakan bahwa toilet kampus tidak perlu dibedakan secara gender sebagaimana toilet di rumah.

Solusi tersebut menurut Rita tidaklah tepat, karena toilet di rumah merupakan fasilitas pribadi yang sebagian besarnya digunakan oleh anggota keluarga sehingga tidak ada pemisahan antara laki-laki dan perempuan.

“Oleh karena itu, ketidakmampuan membedakan antara fasilitas pribadi dan fasilitas publik dan mencampuradukkan keduanya merupakan sebuah sikap yang ceroboh dan tidak bijaksana karena telah mengorbankan kepentingan umum dan keselamatan perempuan demi kepentingan ideologi kelompoknya,” tegasnya.

Terakhir, Aila Indonesia menghimbau seluruh komponen masyarakat dan pemerintah untuk memberi dukungan kepada lembaga lembaga pendidikan, khususnya FT UGM, agar tetap kokoh dalam komitmennya terhadap moralitas bangsa, serta tidak goyah terhadap tekanan berbagai pihak yang berusaha menormalisasi perilaku LGBT.

“Karena sejatinya tugas seorang pendidik adalah menuntun anak didik kepada kebenaran, dan bukan membenarkan sebuah penyimpangan,” tegas Rita menandaskan.

Untuk diketahui, Fakultas Teknik UGM menerbitkan Surat Edaran tentang larangan LGBT pada tanggal 1 Desember 2023 yang ditandatangani Dekan Prof. Ir. Selo, S.T., M.T., M.Sc., Ph.D., IPU, ASEAN Eng.

Surat edaran itu diterbitkan dalam rangka mewujudkan lingkungan pembelajaran yang kondusif dalam penyelenggaraan Tridharma.

Surat edaran ini juga untuk mencegah penyebarluasan paham, pemikiran, sikap, dan perilaku yang mendukung dan/atau terlibat dalam lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) di lingkungan Fakultas Teknik Universitas Gadjah Mada.[]

Pos terkait