Instrumen Strategis Zakat dalam Infrastruktur Sosial Bangsa

Mas Imam Nawawi

Kamis, 28 Agustus 2025

Mas Imam Nawawi (Foto: Dok. Istimewa/ Nasional.news)

Zakat, sebagai salah satu rukun Islam, tidak sekadar menjadi ritual religius, melainkan instrumen penting dalam pembangunan sosial-ekonomi umat.

Pernyataan Ketua MPR, H. Ahmad Muzani, yang memuji peran BAZNAS RI dalam melindungi kelompok rentan, menegaskan bahwa zakat menjadi alat vital negara memikul tanggung jawab konstitusionalnya dalam mengentaskan kemiskinan serta memastikan terpenuhi hak-hak dasar masyarakat.

Secara konstitusional, negara memang memiliki tanggung jawab terhadap pemeliharaan dan perlindungan fakir miskin. BAZNAS sebagai lembaga yang dibentuk pemerintah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 (sebelumnya Nomor 2 Tahun 2011, berperan sebagai pengelola resmi zakat, infak, dan sedekah (ZIS) di tingkat nasional.

Keberadaan BAZNAS diharapkan menjadi mitra strategis negara dalam pelaksanaan amanat konstitusi melalui sinergi dengan lembaga amil zakat (LAZ) seperti Laznas Baitul Maal Hidayatullah (BMH).

Penguatan Kesejahteraan

Laznas BMH merupakan salah satu LAZ yang aktif mengelola dana zakat, infak, dan sedekah secara profesional.

Dalam praktiknya, BMH tidak sekadar memberikan bantuan konsumtif, tetapi memiliki fokus signifikan terhadap pemberdayaan ekonomi, pendidikan, dan kesehatan masyarakat dhuafa.

Sebagai contoh nyata dalam minggu-minggu menjelang akhir Agustus 2025, BMH masih melanjutkan inisiatifnya seperti penyiapan sumur bor untuk Pesantren Darul Hikmah di Serang, Banten. Sebelumnya, peresmian sumur bor ke-211 di Pondok Pesantren Tahfidz Roudlotu Talimil Qur’an, Gresik, Jawa Timur.

Upaya ini dilakukan dalam rangka membantu akses air bersih bagi santri yang selama ini hanya bergantung pada air tangki atau sumber yang tidak layak, terutama di musim kemarau.

Berikutnya aksi kolaboratif bersama YBM-BRiliaN dalam membahagiakan anak-anak yatim di Deli Serdang, Sumatera Utara. Website www.bmh.or.id tidak pernah sepi dari report kebaikan dari berbagai perwakilan BMH di Indonesia.

Program seperti ini menunjukkan bahwa BMH secara konsisten mewujudkan semangat zakat produktif dalam memprioritaskan pemenuhan hak dasar masyarakat, hingga membangun kapasitas dan ketangguhan lokal.

Sebelumnya, pada Ramadhan 2024, BMH juga telah membangun tiga sumur bor di Jawa Timur sebagai bagian dari komitmennya terhadap infrastruktur berkelanjutan.

Pembangunan dan Pengentasan Kemiskinan

Secara makro, zakat memiliki potensi luar biasa untuk menyumbang pada pembangunan dan pengentasan kemiskinan. Diperkirakan potensi zakat fitrah nasional pada tahun 2025 mencapai 604.813.992 ton beras yang setara dengan Rp8 triliun, meskipun realisasi penghimpunanya selama ini masih jauh dari potensi tersebut.

Estimasi potensi ini didasarkan pada harga rata-rata beras medium di setiap provinsi, yakni Rp14.337 per kilogram, serta jumlah populasi Muslim Indonesia sebanyak 244,41 juta jiwa, dengan 91,43 persen di antaranya berada di atas garis kemiskinan berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) per September 2024.

Hal ini menunjukkan adanya jurang besar antara potensi ideal dan implementasi nyata di lapangan yang menandakan perlunya peningkatan kesadaran masyarakat (literasi zakat), profesionalisme lembaga pengelola (BDM, HR Amil), serta penguatan tata kelola dan akuntabilitas.

Dalam kerangka distribusi, menurut UU dan regulasi, ada delapan golongan mustahik (penerima zakat): fakir, miskin, amil, muallaf, riqab, gharim, fi sabilillah, dan ibnu sabil.

Dalam pada itu, pembagian zakat tidak hanya untuk konsumsi, tapi juga produktif dalam tiga bidang utama yaitu pendidikan, kesehatan, dan bantuan kemanusiaan. Meski kerangka hukum telah tersedia, pelaksanaannya rupanya tidak mudah termasuk di tingkat daerah yang terkadang belum optimal.

Masalah lainnya mencakup minimnya monitoring dan evaluasi berkelanjutan, kurangnya tenaga amil bersertifikat, serta keterbatasan proses kontrol pasca-penyaluran zakat .

Optimalisasi Kekuatan Ganda

Zakat memegang peran ganda yaitu fungsi finansial dan spiritual. Secara finansial, ia menjadi pilar yang berkontribusi nyata dalam mengurangi kemiskinan, memperluas akses layanan penting, serta membentuk ketahanan masyarakat secara lokal.

Secara spiritual, ia memupuk kesadaran sosial dan solidaritas, membentuk sirkulasi ekonomi lebih adil, dan mendekatkan masyarakat pada makna berbagi dalam Islam.

Dalam hal ini, peningkatan kesadaran muzakki akan memperbesar kumpulan dana, memperkuat dampaknya terhadap kesejahteraan masyarakat. Demikian pula, disamping itu penting untuk terus meningkatkan kapasitas para amil.

Karenanya, perlu untuk terus mendukung peran BAZNAS sebagai lembaga konstitusional dan LAZ seperti BMH sebagai pelaksana dalam mewujudkan cita-cita spiritual dan sosial ini.

Harapan ini sejalan dengan visi “Astacita” menuju Indonesia merdeka yang sesungguhnya, sebagaimana dikampanyekan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

*) Mas Imam Nawawi, penulis Kepala Humas Laznas BMH

TERKAIT LAINNYA

Exit mobile version