Demonstrasi di DPR, PP GMH Desak Presiden Lindungi Hak Warga

Teguh Darmawijaya

Senin, 25 Agustus 2025

Ketua Umum Pengurus Pusat Gerakan Mahasiswa Hidayatullah Rizki Ulfahadi (Foto: Dok. GMH)

NASIONAL.NEWS – Pengurus Pusat Gerakan Mahasiswa Hidayatullah (PP GMH) menyoroti tindakan represif aparat kepolisian dalam membubarkan demonstrasi di depan Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Senin (25/8/2025).

Ketua Umum PP GMH, Rizki Ulfahadi, secara tegas meminta Presiden Prabowo menindak dan mendisiplinkan aparat yang berlebihan dalam menangani aksi tersebut.

Pantauan di lokasi menunjukkan eskalasi ketegangan saat aparat menembakkan gas air mata ke arah peserta demonstrasi.

Serentetan langkah itu memicu kepanikan sehingga sebagian massa berlari menuju Jalan Tol Dalam Kota dan Jalan Gerbang Pemuda.

Dampak dari peristiwa ini, arus lalu lintas di jalan tol tersendat. Hingga sore hari, aparat kepolisian masih melakukan upaya pemukulan mundur terhadap massa. Enam orang dilaporkan diamankan akibat bentrokan yang terjadi.

Aksi tersebut melibatkan berbagai elemen masyarakat. Selain warga umum, tampak juga pengemudi ojek online dan sejumlah pelajar SMA.

Untuk menjaga keamanan, aparat gabungan menurunkan sekitar 1.250 personel. Sementara itu, Jalan Gatot Subroto arah Slipi ditutup guna mengantisipasi meluasnya demonstrasi.

Aksi Represif Aparat

Rizki Ulfahadi menilai metode kekerasan yang diterapkan aparat bertentangan dengan konstitusi dan prinsip hukum.

“Apa yang dilakukan oleh aparat kepolisian (represif) jelas bertentangan dengan hukum dan harus ditindak. Presiden harus tegas (kepada aparat represif),” ujarnya.

Ia menekankan bahwa Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 secara jelas menjamin hak setiap warga negara untuk berkumpul dan menyampaikan pendapat.

Lebih jauh, Rizki menekankan relevansi UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

Menurutnya, aturan tersebut menegaskan bahwa aparat seharusnya melindungi peserta aksi, bukan menakut-nakuti.

“Demonstrasi adalah hak konstitusional warga negara. Baca saja UUD. Penggunaan gas air mata dan penangkapan sewenang-wenang tidak sejalan dengan amanat hukum,” kata Rizki.

Dalam pandangannya, aparat seharusnya lebih mengedepankan pendekatan dialogis daripada kekerasan.

“UU Nomor 9 Tahun 1998 sudah menegaskan peran aparat adalah memberi pengamanan. Bukan intimidasi. Cara-cara represif justru menciderai demokrasi,” tegas Rizki Ulfahadi.

Menjaga Ruang Demokrasi

Lebih jauh Rizki juga menyerukan pentingnya menjaga ruang demokrasi agar tetap sehat dan berfungsi sesuai prinsip hukum.

“Hak menyampaikan aspirasi tidak boleh dibungkam. Demokrasi akan kuat bila suara rakyat dihormati, bukan dipukul mundur,” tambahnya.

Aksi yang berlangsung di depan gedung parlemen ini menjadi sorotan publik karena cara penanganannya yang dianggap berlebihan, sekaligus mengingatkan pentingnya penguatan prosedur pengamanan yang selaras dengan hak konstitusional warga negara.

TERKAIT LAINNYA

Exit mobile version