Kemendag Sita 1,6 Juta Produk Impor Ilegal Senilai Rp18,85 Miliar

NN Newsroom

22 Mei 2025

3
Min Read
Menteri Perdagangan Budi Santoso menggelar ekspose beragam produk impor yang diduga tidak sesuai ketentuan hari ini di gudang PT ATI, Cikupa, Tangerang, Banten, Kamis, 22 Mei 2025 (Foto: ist/ dok. Kemendag)

NASIONAL.NEWS — Kementerian Perdagangan (Kemendag) Republik Indonesia menyita 1.680.047 unit produk impor yang diduga tidak sesuai ketentuan.

Penyitaan dilakukan dalam ekspose di gudang PT ATI, Cikupa, Tangerang, Banten, pada Kamis, 22 Mei 2025. Total nilai barang mencapai Rp18,85 miliar.

Berawal dari Temuan di Media Sosial

Menteri Perdagangan Budi Santoso, yang akrab disapa Mendag Busan, menyampaikan bahwa pengawasan terhadap kegiatan usaha PT ATI berawal dari temuan di media sosial yang menampilkan promosi dan distribusi produk impor secara daring.

“Kementerian Perdagangan pun telah mengambil langkah tegas terhadap produk-produk yang tidak sesuai ketentuan tersebut,” ujar Mendag Busan dalam keterangan pers di Tangerang, Kamis (22/5/2025).

Barang yang Disita dan Jenis Pelanggaran

Produk yang disita meliputi berbagai kelompok, terutama dari Tiongkok, seperti perkakas tangan, peralatan listrik, elektronik, aksesori pakaian, serta produk besi atau baja dan turunannya.

Adapun pelanggaran yang ditemukan, antara lain, produk tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) dan produk tidak mencantumkan label dalam bahasa Indonesia.

Selain itu, pelanggaran lainnya adalah produk tidak memenuhi ketentuan Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Lingkungan Hidup (K3L), tidak memiliki Tanda Daftar Manual dan Kartu Garansi (MKG), dan tidak memiliki dokumen impor atau asal barang.

Rincian Barang yang Disita

Temuan tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil pengawasan Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag pada 5 Mei 2025. Rincian barang-barang yang disita meliputi:

  • 68.256 unit miniature circuit breaker (MCB) tanpa SPPT-SNI dan Nomor Pendaftaran Barang (NPB)
  • 9.763 unit alat listrik (gergaji, bor, gerinda, mesin serut) tanpa Nomor Registrasi K3L
  • 26 unit pengisap debu tanpa Tanda Daftar MKG
  • Lebih dari 600 ribu sarung tangan tanpa label bahasa Indonesia
  • 578 buah penggaris besi, 997.269 buah mur dan baut, serta 4.215 buah shackle tanpa dokumen asal barang
  • 66 buah kapak dan 77 buah gunting dua tangan melanggar ketentuan barang dilarang impor

Kemendag Beri Waktu Tunjukkan Kelengkapan Dokumen

Kemendag memberi waktu kepada pelaku usaha untuk menunjukkan dokumen kelengkapan impor. Selama penelusuran berlangsung, barang-barang tersebut dilarang beredar dan harus ditarik dari pasar.

“Sanksi bisa berupa teguran tertulis, penghentian kegiatan usaha, pencabutan izin, larangan perdagangan, penarikan, hingga pemusnahan barang,” tegas Mendag Busan.

Seluruh langkah ini, terangnya, mengacu pada PP No. 29 Tahun 2021, Permendag No. 69 Tahun 2018, serta Permendag No. 21 Tahun 2023.

Akan Dilakukan Pendalaman Lanjut

Dirjen PKTN Kemendag, Moga Simatupang, menambahkan bahwa pendalaman lebih lanjut diperlukan untuk menjamin objektivitas, transparansi, dan kepatuhan terhadap regulasi.

“Tergantung hasil pendalaman, tindak lanjut dapat berupa pemusnahan hingga sanksi pidana,” katanya. Ia juga mengimbau pelaku usaha agar mematuhi ketentuan impor demi perlindungan konsumen sesuai UU No. 8 Tahun 1999.

Moga juga mengajak masyarakat untuk lebih selektif terhadap produk impor, khususnya yang dijual daring.

Ia menekankan pentingnya kerja sama lintas lembaga dalam pengawasan, dan menyatakan bahwa bila pelanggaran melampaui sektor perdagangan, Kemendag akan berkoordinasi dengan pihak terkait.

Apresiasi Atas Respons Cepat Pemerintah

Anggota Komisi VI DPR RI, Darmadi Durianto, menyatakan apresiasi atas respons cepat pemerintah.

Darmadi menilai bahwa produk impor ilegal mengganggu daya saing, menurunkan penerimaan pajak, dan memicu predatory pricing.

“Kami minta pengawasan terus ditingkatkan agar industri dalam negeri dan konsumen terlindungi,” ujarnya.

Ekspose ini juga dihadiri oleh Dirjen PKTN Moga Simatupang, Irjen Kemendag Putu Jayan Danu Putra, serta perwakilan dari DPR RI.

Hadir juga Bareskrim Polri, Kejaksaan Agung, BIN, Kemenko Polhukam, Ditjen Bea Cukai, BSN, Kejati Banten, dan Disperindag Provinsi Banten.

TERKAIT LAINNYA

Exit mobile version