Kemendes PDT Matangkan Pengukuran Indeks Kualitas Kebijakan 2025

Adam Sukiman

Sabtu, 21 Juni 2025

Kepala Badan Pengembangan dan Informasi (BPI) Desa dan Daerah Tertinggal Kemendes PDT Mulyadin Malik (Foto: dok. kemendesa.go.id)

NASIONAL.NEWS — Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDT) melalui Badan Pengembangan dan Informasi (BPI) Desa dan Daerah Tertinggal menggelar Rapat Pembahasan Kebijakan Strategis Pengukuran Indeks Kualitas Kebijakan (IKK) Tahun 2025, Jum’at (20/6/2025).

Rapat ini dipimpin langsung oleh Kepala Pusat Evaluasi Kebijakan Pembangunan Desa dan Daerah Tertinggal Muhammad Asnawi Sabil serta dihadiri oleh perwakilan seluruh Unit Kerja Eselon I (UKE I) Kemendes PDT.

Kuatkan Pembangunan Desa

Agenda ini menjadi bagian penting dari upaya sistematis meningkatkan kualitas kebijakan di bidang pembangunan desa dan daerah tertinggal.

Kepala BPI Desa dan Daerah Tertinggal, Mulyadin Malik, menyatakan, IKK merupakan instrumen strategis untuk memastikan bahwa setiap kebijakan yang lahir dari kementerian ini memiliki kualitas, relevansi, dan daya ungkit terhadap percepatan pembangunan desa.

“Melalui pengukuran IKK, kita ingin memastikan bahwa setiap regulasi dan program benar-benar memberi manfaat konkret bagi masyarakat desa dan daerah tertinggal,” katanya.

Tiga Muatan Utama IKK 2025

Dalam forum ini, disepakati bahwa pengukuran IKK 2025 bertujuan untuk tiga hal utama. Pertma, menyosialisasikan proses pengukuran di lingkungan Kementerian. Kedua, menyepakati tiga kebijakan strategis yang akan diukur.

Serta, Ketiga, merumuskan alternatif kebijakan yang dapat meningkatkan kinerja kementerian di masa mendatang.

Kepala Pusat Evaluasi Kebijakan menegaskan, pengukuran IKK menjadi faktor pengungkit penting dalam mendorong pencapaian nilai Reformasi Birokrasi serta meningkatkan capaian kinerja Kementerian secara menyeluruh.

Penandatanganan Pakta Integritas

Sebagai bentuk komitmen seluruh UKE I, dalam rapat ini juga ditandatangani Pakta Integritas (PI), yang menegaskan kesanggupan bersama untuk terlibat aktif dalam pelaksanaan pengukuran IKK tahun 2025.

Adapun tiga kebijakan yang disepakati untuk diusulkan kepada Lembaga Administrasi Negara (LAN) sebagai objek pengukuran IKK 2025 adalah:

  1. Peraturan Menteri No. 7 Tahun 2023 tentang Rincian Prioritas Penggunaan Dana Desa — sebagai rujukan utama dalam penyaluran dan penggunaan Dana Desa demi pemerataan pembangunan.
  2. Peraturan Menteri No. 5 Tahun 2024 tentang Pelatihan Masyarakat — yang menegaskan pentingnya peningkatan kapasitas SDM desa sebagai motor utama pembangunan lokal.
  3. Peraturan Menteri No. 9 Tahun 2024 tentang Indeks Desa — yang mengatur standar pengukuran perkembangan desa untuk memperjelas target dan capaian pembangunan berbasis data.

Seluruh proses ini diharapkan mampu memastikan kebijakan Kemendes PDT makin terukur, akuntabel, dan tepat sasaran demi peningkatan kesejahteraan desa serta pengurangan ketertinggalan kawasan.

“Kami ingin agar setiap kebijakan tak hanya selesai di atas kertas, tetapi memberi daya dorong riil bagi transformasi desa. Inilah komitmen kami untuk membangun Indonesia dari pinggiran secara berkelanjutan,” kata Mulyadin Malik menambahkan.

Dengan penguatan instrumen IKK ini, Kementerian Desa PDT menegaskan langkah maju dalam konsistensi penerapan Reformasi Birokrasi sekaligus menyiapkan pondasi kebijakan desa yang responsif, adaptif, dan efektif di tengah dinamika kebutuhan masyarakat akar rumput.

TERKAIT LAINNYA

Exit mobile version