Kementerian Desa dan Pemkab Jayapura Bahas Pemberdayaan Kampung

Adam Sukiman

Selasa, 15 Juli 2025

NASIONAL.NEWS — Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendesa PDT) RI melalui Kepala Badan Pengembangan dan Informasi Desa dan Daerah Tertinggal, Mulyadin Malik, melakukan pertemuan bersama Wakil Bupati Jayapura, Haris Richard S. Yocku di Kantor Bupati Kabupaten Jayapura, Provinsi Papua, Selasa (15/7/2025).

Pertemuan ini menjadi bagian dari agenda kerja hari kesembilan tim Kementerian di Papua. Pertemuan tersebut juga dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Jayapura, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (PMK), Kepala Dinas Koperasi, serta Kepala BPPMDDT Jayapura.

Agenda utama yang dibahas adalah status hukum kampung di wilayah Kabupaten Jayapura dan langkah strategis menuju penguatan kelembagaan desa.

74 Kampung Berbadan Hukum

Dalam kesempatan tersebut Wabup Haris Richard melaporkan bahwa Kabupaten Jayapura memiliki total 144 desa/kelurahan.

Berdasarkan laporan dalam pertemuan itu, baru 74 kampung yang telah berbadan hukum, sementara 65 kampung lainnya masih dalam proses atau belum berbadan hukum.

“Saat ini kita memiliki 65 kampung yang perlu segera didorong agar memiliki status badan hukum,” kata Haris Richard.

Dalam konteks musyawarah desa khusus (musdessus), dilaporkan bahwa hanya satu kampung dari seluruh kampung di Kabupaten Jayapura yang belum melaksanakannya.

Artinya, terang Haris, hampir seluruh kampung telah menjalankan musdessus sebagai mekanisme dasar dalam pembangunan desa berbasis partisipasi masyarakat.

Namun, sejumlah tantangan tetap ada. Salah satu hambatan utama adalah proses administrasi di tingkat notaris. Haris mengatakan, sebagian besar kampung telah mengumpulkan berkas pengajuan badan hukum kepada notaris, namun belum memperoleh penyelesaian dokumen resmi.

“Berkas sudah masuk ke notaris, namun belum tuntas diproses,” katanya.

Dia menambahkan, Pemerintah Kabupaten Jayapura telah menunjuk sepuluh notaris untuk mempercepat penyelesaian ini. Notaris-notaris tersebut telah dibagi tugasnya sesuai wilayah masing-masing desa atau kampung.

Kemudahan Pengurusan Dokumen

Sementara itu, Mulyadin Malik menyampaikan bahwa pemerintah pusat telah memberikan relaksasi regulasi untuk mempercepat proses pendirian badan hukum kampung.

Salah satu bentuk kemudahan yang diterapkan adalah pengurusan dokumen hukum yang dapat dikuasakan kepada Kepala Dinas melalui surat kuasa resmi.

“Kepala Dinas Koperasi atau Kepala Dinas PMK diberi kewenangan untuk mengurus berkas pendirian koperasi desa kepada notaris. Bila Kepala Dinas berhalangan, kuasa tersebut dapat diteruskan kepada Kepala Distrik,” kata Mulyadin.

Langkah berikutnya setelah penerbitan badan hukum adalah penguatan kapasitas kelembagaan desa. Dalam hal ini, pihak Bank Mandiri telah menyatakan komitmennya untuk menyelenggarakan program capacity building.

Sementara itu, Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) diharapkan dapat mengambil peran sebagai pendamping atau “orangtua” bagi koperasi-koperasi desa yang tergabung dalam inisiatif “Koperasi Desa Merah Putih”.

Mengamini harapan Mulyadin, Wabup Haris berharap pertemuan ini menjadi tonggak penting dalam upaya penataan kelembagaan desa di Papua, sekaligus menandai sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam memperkuat otonomi serta pemberdayaan desa secara menyeluruh.

TERKAIT LAINNYA

Exit mobile version