Kemkomdigi Blokir 5,7 Juta Konten Judol Hingga 21 Januari 2025

Jakarta, 21 Januari 2025 — Kementerian Komunikasi dan Digitalisasi (Kemkomdigi) mengumumkan telah memblokir sebanyak 5,7 juta konten yang dianggap mengandung unsur “judol” hingga awal tahun ini. Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menciptakan ruang digital yang lebih aman dan sehat bagi masyarakat.

Kemkomdigi Blokir 57 Juta Konten Judol

Dalam pernyataan resminya, Kemkomdigi menyebutkan bahwa konten yang diblokir meliputi berbagai platform media sosial, situs web, hingga aplikasi yang dinilai melanggar aturan dan etika digital. “Kami terus berkomitmen untuk menjaga ekosistem digital yang kondusif. Pemblokiran ini dilakukan setelah melalui proses evaluasi dan verifikasi yang ketat,” ujar Direktur Jenderal Pengendalian Konten Digital Kemkomdigi.

Bacaan Lainnya

Istilah “judol” sendiri digunakan untuk merujuk pada konten yang bersifat manipulatif, provokatif, atau menyesatkan, yang sering kali bertujuan untuk memancing perhatian publik secara tidak etis. Konten semacam ini dinilai dapat memicu disinformasi, keresahan sosial, hingga kerugian bagi pengguna internet.

Kemkomdigi bekerja sama dengan berbagai pihak, termasuk penyedia platform digital, untuk mengidentifikasi dan menindak konten semacam itu. Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk melaporkan konten yang mencurigakan melalui kanal resmi pengaduan yang telah disediakan.

“Ini bukan hanya tugas pemerintah, tetapi juga tanggung jawab bersama. Kami berharap masyarakat semakin bijak dalam menggunakan internet dan membantu kami dalam memberantas konten negatif,” tambahnya.

Meski demikian, langkah pemblokiran ini tidak lepas dari kritik. Beberapa pihak menilai bahwa pemerintah perlu lebih transparan dalam menentukan kriteria konten yang dianggap melanggar. Mereka juga mengingatkan agar upaya ini tidak membatasi kebebasan berekspresi di dunia maya.

Kemkomdigi menegaskan bahwa kebijakan ini tetap berlandaskan pada prinsip perlindungan hak asasi manusia dan kebebasan berekspresi, selama hal tersebut tidak melanggar hukum yang berlaku.

Dengan jumlah pengguna internet di Indonesia yang terus meningkat, tantangan dalam menjaga ruang digital tetap sehat dan aman diperkirakan akan semakin kompleks. Namun, pemerintah optimistis bahwa kolaborasi antara regulator, penyedia layanan, dan masyarakat dapat menjadi kunci untuk mengatasi persoalan ini.

Pos terkait