BOGOR – Pimpinan Paguyuban Pedagang Pasar Lawang Saketeng (Pawang) Kota Bogor, H. Chenchen melaporkan oknum pelaku pengeroyokan yang dialami anggotanya ke Polres Bogor, Jum’at malam (13/01/2023).
Kejadian bermula pada hari Jumat sekira pukul 10.00, salah seorang pengurus Pawang inisial RM sedang berada di sekretariat Pawang yang berlokasi di Kelurahan Gudang, Kota Bogor.
RM tiba tiba didatangai oleh dua orang oknum pemuda inisial RZ dan IF. Keduanya diduga dalam kondisi mabuk kemudian secara bersamaan melakukan penganiayaan terhadap korban RM dengan cara dipukul dan ditendang.
Kedua terduga pelaku juga melakukan ancaman akan meratakan Paguyuban Pawang. Korban RM tidak siap menghadapi perilaku brutal para pelaku sehingga terkapar dengan tubuh luka memar terutama pada bagian wajah.
Pengurus Pawang lainnya insial MD berupaya melerai namun tidak berhasil. Awalnya MD tidak mengetahui kejadian tersebut, ia sedang berada di mushola yang berlokasi tidak jauh dari tempat kejadian. MD mengetahui hal tersebut setelah dipanggil oleh salah satu pelaku penganiayaan.
Mengetahui salah satu pengurusnya menjadi korban penganiayaan, H. Chenchen selaku Ketua Paguyuban Pawang kemudian membawa Korban untuk melaporkan kejadian pengeroyokan tersebut ke Polres Bogor. Laporan korban tercatat dalam LP Nomor LP/B/36/I/2023/SPKT/POLRESTA BOGOR KOTA/POLDA JAWA BARAT, tanggal 13 Januari 2023.
Malam itu juga atas permintaan dari Polres Bogor Kota melalui Surat Permohonan Nomor B/09/I/2023/SPKT dilakukan visum di Rumah Sakit PMI. Malam itu juga pelaku IF langsung diamankan di Pores Kota Bogor.
Atas kejadian tersebut H. Chenchen berharap pihak kepolisian bersikap profesional dengan menegakan hukum secara adil. “Ini negara hukum, kami tidak mau ada tindakan diluar prosedur hukum,” kata dia dalam keterangannya kepada media ini.
Dia menambahkan, selaku Ketua Pawang ia sudah memberikan arahan kepada seluruh pedagang yang ada di Paguyuban Pawang agar menyerahkan penyelesaian secara hukum.
“Kami juga sudah menyerahkan penanganan kejadian tersebut kepada Kuasa Hukum Pawang untuk mengawal proses penanganan hukum atas kejadian tersebut”, imbuhnya.
Sementara RM selaku korban berharap agar pelaku lainnya segera ditangkap, agar kondisi lebih kondusif. “Satu pelaku lagi masih berkeliaran, ini bisa memancing reaksi masyarakat karena dia merasa aman-aman saja”, jelas RM.
Kuasa Hukum Pawang yang tergabung dalam Kantor Hukum Jaringan Informasi Advokasi (JIA) Sabtu sore terus melakukan koordinasi dengan korban dan pengurus Pawang guna mengambil langkah-langkah yang tepat dan sesuai prosedur hukum.
Tim Kuasa Hukum yang hadir dalam pertemuan itu antara lain Iwan Kusmawan, SH, DR. Dudung A. Abdullah, SH dan Winda Stionix, SH. Ketiganya menyatakan akan mengawal proses hukum agar sesuai dengan aturan yang ada.
“Kami membantu agar kasus ini berjalan sesuai dengan aturan hukum, kami juga menghindari adanya tindakan anarkis yang bisa menimbulkan hal-hal yang tidak diinginkan”, Iwan menjelaskan.