NASIONAL.NEWS — Pimpinan Pusat Gerakan Mahasiswa Hidayatullah (PP GMH) mengecam penangkapan 14 orang peserta aksi damai peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Minggu, 1 Mei 2025.
Aksi tersebut diinisiasi oleh aliansi Gerakan Buruh Bersama Rakyat (Gebrak) guna menyuarakan tuntutan kesejahteraan buruh serta pemenuhan hak-hak demokratis.
Ketua Umum PP GMH, Rizky Ulfahadi, menilai tindakan aparat dalam penangkapan ini melanggar prinsip dasar kebebasan berekspresi sebagaimana diatur dalam konstitusi.
“Tindakan represif ini mencederai demokrasi dan bertentangan dengan Pasal 28E UUD 1945 serta Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum,” ujar Rizky dalam keterangannya, Selasa (6/5/2025).
Temuan Tim Advokasi untuk Demokrasi
Berdasarkan keterangan dari Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD), penangkapan terhadap 14 peserta aksi berlangsung sejak pukul 08.20 WIB—sebelum aksi dimulai.
Aparat beralasan pemeriksaan terhadap atribut dan barang pribadi.
Namun ironisnya, dari 14 orang tersebut, empat di antaranya merupakan petugas medis yang sedang bersiaga di posko bantuan kesehatan. Fakta ini dinilai sebagai indikasi penyalahgunaan kewenangan oleh aparat.
“Kami sangat menyesalkan fakta bahwa tim medis pun turut ditangkap. Ini menunjukkan adanya pola tindakan yang tidak proporsional dari aparat. Tugas aparat seharusnya melindungi hak warga, bukan justru menjadi aktor pelanggaran hak asasi,” tegas Rizky.
Dorong Penyelidikan Menyeluruh
Sebagai respons atas kejadian tersebut, PP GMH mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk segera membebaskan seluruh peserta aksi yang ditangkap serta menghentikan segala proses kriminalisasi terhadap mereka.
Selain itu, Rizky mendorong dilakukannya penyelidikan menyeluruh terhadap dugaan pelanggaran prosedur dan prinsip hak asasi manusia oleh aparat.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat, mahasiswa, dan gerakan sipil untuk bersatu menjaga kebebasan berekspresi yang menjadi fondasi demokrasi. Selain itu, harus dilakukan pengusutan atas dugaan pelanggaran prinsip-prinsip hak asasi yang dilakukan terhadap peserta aksi,” ujarnya.
Seruan investigasi terhadap dugaan pelanggaran HAM tersebut diharapkan menjadi momentum koreksi bagi aparat penegak hukum agar lebih menjunjung asas profesionalitas dan proporsionalitas dalam menangani aksi-aksi publik.