NASIONAL.NEWS — Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, secara resmi menyampaikan Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) beserta Nota Keuangan Tahun Anggaran 2026 dalam Pidato Kenegaraan menjelang Hari Ulang Tahun Kemerdekaan ke-80 Republik Indonesia.
Acara ini berlangsung di hadapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Jumat, 15 Agustus 2025.
Dalam pidatonya, Prabowo menegaskan arah kebijakan fiskal pemerintah untuk tahun mendatang.
Berbeda dengan tradisi sejumlah presiden sebelumnya yang biasanya menyampaikan informasi terkait penyesuaian gaji Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri, Prabowo tidak menyinggung kenaikan gaji bagi aparatur negara pada tahun 2026.
Sebagai gantinya, fokus utama yang disampaikan Kepala Negara adalah prioritas pemerintah pada sektor pendidikan.
Rp757,8 triliun untuk Sektor Pendidikan
Presiden menekankan komitmen pemerintah untuk menjaga amanat konstitusi dengan tetap mengalokasikan 20 persen dari total APBN untuk bidang pendidikan.
Alokasi tersebut mencapai angka Rp757,8 triliun, jumlah yang disebut sebagai terbesar dalam sejarah penganggaran Indonesia.
Dalam penjelasannya, Prabowo merinci pembagian alokasi anggaran pendidikan pada tahun mendatang.
“Peningkatan kualitas fasilitas sekolah dan kampus dialokasikan sebesar Rp150,1 triliun. Untuk gaji guru, penguatan kompetensi, serta kesejahteraan guru dan dosen, dialokasikan sebesar Rp178,7 triliun,” ujar Presiden.
Selain alokasi tersebut, pemerintah juga menyiapkan pos anggaran khusus untuk tunjangan profesi guru.
Tunjangan ini diprioritaskan bagi guru non-PNS maupun ASN daerah. Namun, Presiden tidak merinci secara detail mengenai besaran nilai tunjangan profesi yang akan diberikan.
Menurutnya, komitmen anggaran pendidikan ini merupakan bagian dari kebijakan pemerintah untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia Indonesia.
Porsi alokasi yang besar diharapkan dapat memperkuat sarana pendidikan serta memperbaiki kesejahteraan tenaga pendidik.
Pidato Kenegaraan tersebut menandai langkah awal pemerintah dalam mengajukan RUU APBN 2026 untuk dibahas lebih lanjut bersama DPR RI.
Sesuai mekanisme ketatanegaraan, rancangan tersebut akan melalui pembahasan dan penyempurnaan sebelum disahkan menjadi undang-undang.