SIM Dinilai Seharusnya Bisa Berlaku Seumur Hidup

sim

JAKARTA – Tentu Anda merasa kesal ketika masa berlaku Surat Izin Mengemudi atau SIM berakhir, namun di waktu yang sama Anda harus mengurus berbagai hal. Belum lagi antrian panjang dan bertele tele yang harus dilalui.

Nah, rupanya masa berlaku SIM (Surat Izin Mengemudi) yang hanya lima tahun memang dianggap problematis karena tidak ada kepastian hukum.

Hal ini seperti dikemukakan advokat bernama Arifin Purwanto yang menganggap masa berlaku SIM harusnya bisa seumur, bukan cuma lima tahun. Arifin merasa dirugikan bila harus memperpanjang SIM setiap lima tahun sekali.

“Setiap perpanjangan SIM, misalnya lima tahun yang lalu saya mendapatkan SIM setelah itu lima tahun habis saya akan memperpanjang kedua. Ini nomor serinya berbeda, Yang Mulia,” katanya seperti dilansir DetikNews yang menyitat keterangan dari laman Mahkamah Konstitusi (MK).

Menurut Arifin, di sini tidak ada kepastian hukum dan kalau terlambat semuanya harus mulai dari baru dan harus diproses. “Tentu berbanding terbalik dengan KTP. Jadi kalau KTP langsung dicetak,” kata Arifin.

Kata Arifin, masa berlaku SIM yang lima tahun tidak ada dasar hukumnya. Dalam permohonannya, Arifin Purwanto menyebutkan masa berlaku SIM yang hanya 5 tahun tidak ada dasar hukumnya dan tidak jelas tolok ukurnya berdasarkan kajian dari lembaga yang mana.

Kerugian lainnya adalah Arifin Purwanto harus mengeluarkan uang/biaya serta tenaga dan waktu untuk proses memperpanjang masa berlaku SIM setelah habis/mati.

Proses perpanjangan SIM menurut Arifin juga tidak mudah. Ada ujian yang harus dilalui pemohon. Pun untuk melakukan perpanjangan SIM, pemohon harus melewati tes psikologi.

Belum lagi, bila perpanjangan yang dilakukan lewat waktu, pemohon harus mengulang proses pembuatan SIM dari awal. Pemohon juga harus melewati ujian teori dan praktik.

“Karena tidak adanya dasar hukum yang jelas, kondisi ini sering kali dimanfaatkan oleh oknum-oknum tertentu, misalnya calo,” tambah Arifin.

Untuk itu, Arifin menggugat UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Ia mengujikan pasal Pasal 85 ayat (2) UU LLAJ soal masa berlaku SIM.

“Surat Izin Mengemudi berlaku selama 5 tahun dan dapat diperpanjang,” begitu bunyi pasal yang diujikan.

Alasan Harus Memperpanjang SIM

Sementara itu, Kasi SIM Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar menjelaskan bahwa perpanjangan SIM dilakukan guna mengetahui kompetensi pengendara itu sendiri.

Jadi, terangnya kenapa SIM harus diperpanjang karena soft competency seseorang bisa saja menurun, baik itu kesehatan jasmani atau rohani.

“Misalkan saja umurnya bertambah, maka ada kemungkinan penglihatannya menurun,” kata AKBP Fahri Siregar yang sekarang menjabat sebagai Kapolres Indramayu ini.

Bagi yang berkendara namun tak memiliki SIM, dalam Pasal 288 disebutkan akan dikenakan hukuman pidana kurungan paling lama satu bulan dan/atau denda paling banyak Rp 250 ribu.

Proses perpanjang SIM pun mudah dilakukan asal sudah memenuhi semua persyaratan. Terlebih kini sudah bisa dilakukan secara online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri.

Pos terkait