Tarif Listrik PLN Terbaru 14 September 2026, Token Rp100 Ribu Dapat Berapa kWh? Cek Rinciannya

M Hidayat

Senin, 14 September 2026

Spektrum Bahasan

Jakarta — Masyarakat yang hendak membeli token listrik pekan ini tak perlu khawatir dengan kabar kenaikan tarif. Memasuki Senin, 14 September 2026, tarif listrik PT PLN (Persero) masih mengacu pada ketentuan Triwulan III 2026 atau periode Juli–September dan tidak mengalami kenaikan.

Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sebelumnya memutuskan mempertahankan tarif listrik bagi 13 golongan pelanggan nonsubsidi. Tarif untuk 24 golongan pelanggan bersubsidi juga tetap dan pemerintah melanjutkan pemberian subsidi.

Tarif Listrik PLN Terbaru

Keputusan mempertahankan tarif tersebut diambil meski perhitungan berdasarkan parameter ekonomi makro sebenarnya memberikan ruang bagi kenaikan tarif.

Pemerintah Putuskan Tarif Listrik Tidak Naik

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menjelaskan kebijakan mempertahankan tarif dilakukan untuk menjaga daya beli masyarakat, stabilitas perekonomian, dan daya saing industri.

Penyesuaian tarif listrik pelanggan nonsubsidi dilakukan setiap tiga bulan dengan mempertimbangkan sejumlah indikator, yakni nilai tukar rupiah terhadap dolar AS, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA).

Untuk penetapan Triwulan III 2026, pemerintah menggunakan realisasi parameter Februari-April 2026. Kurs tercatat Rp16.959,32 per dolar AS, ICP US$96,12 per barel, inflasi 0,21%, dan HBA US$70 per ton sesuai kebijakan DMO batu bara.

Secara formula, perubahan sejumlah parameter tersebut seharusnya menyebabkan tarif mengalami kenaikan. Pemerintah akhirnya memilih menahan tarif agar tidak naik.

Daftar Tarif Listrik Rumah Tangga

Untuk pelanggan rumah tangga, besaran tarif berbeda berdasarkan daya dan status subsidi.

Pelanggan rumah tangga bersubsidi 450 VA dikenakan tarif Rp415 per kWh, sementara pelanggan 900 VA bersubsidi sebesar Rp605 per kWh.

Sementara tarif yang menjadi acuan untuk sejumlah pelanggan rumah tangga nonsubsidi antara lain:

GolonganDayaTarif
R-1/TR900 VA nonsubsidiRp1.352/kWh
R-1/TR1.300 VARp1.444,70/kWh
R-1/TR2.200 VARp1.444,70/kWh
R-2/TR3.500–5.500 VARp1.699,53/kWh
R-36.600 VA ke atasRp1.699,53/kWh

Besaran sekitar Rp1.444,70/kWh untuk rumah tangga 1.300–2.200 VA dan Rp1.699,53/kWh untuk kelompok rumah tangga berdaya lebih tinggi telah menjadi struktur tarif yang berlaku pada kelompok tersebut.

Token Listrik Rp100 Ribu Dapat Berapa kWh?

Pertanyaan yang banyak muncul kemudian adalah berapa kWh yang didapat jika membeli token listrik Rp100.000?

Jumlahnya tidak sama untuk setiap pelanggan. Perhitungan token dipengaruhi tarif sesuai golongan daya serta komponen seperti Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas tenaga listrik yang besarannya dapat berbeda menurut daerah. Biaya administrasi kanal pembelian juga perlu diperhatikan. Karena itu, nominal Rp100.000 yang dibayarkan tidak otomatis seluruhnya dikonversi menjadi kWh.

Sebagai ilustrasi, untuk pelanggan 1.300 VA dengan tarif Rp1.444,70/kWh, pembelian token Rp100.000 umumnya menghasilkan sekitar 63–65 kWh setelah memperhitungkan pajak daerah dan komponen terkait.

Jika menghitung secara sederhana sebelum pajak dan komponen lain, Rp100.000 dibagi Rp1.444,70 menghasilkan sekitar 69,22 kWh. Namun angka yang benar-benar masuk ke meter pelanggan akan lebih rendah setelah komponen yang berlaku diperhitungkan.

Kenapa Jumlah kWh Bisa Berbeda Meski Sama-sama Beli Rp100 Ribu?

Ini yang kerap membingungkan pelanggan. Dua orang yang sama-sama membeli token Rp100.000 belum tentu memperoleh jumlah kWh identik.

Perbedaan bisa terjadi karena daya dan golongan tarif pelanggan berbeda, serta besaran pajak tenaga listrik yang ditetapkan pemerintah daerah juga dapat berbeda.

Artinya, membandingkan jumlah kWh hanya berdasarkan nominal pembelian token tanpa melihat golongan daya dapat menghasilkan kesimpulan keliru.

Tarif Berlaku hingga Akhir September 2026

Tarif yang berlaku pada 14 September masih merupakan bagian dari kebijakan Triwulan III 2026 yang berlangsung Juli hingga September, bukan tarif baru yang khusus diberlakukan mulai 14 September.

Pemerintah juga memastikan 24 golongan pelanggan bersubsidi tetap memperoleh subsidi, termasuk kelompok rumah tangga miskin, pelanggan sosial, bisnis dan industri kecil, serta pelanggan yang listriknya digunakan untuk kegiatan UMKM.

Dengan demikian, pelanggan PLN pada pertengahan September 2026 masih dapat membeli token menggunakan struktur tarif yang sama seperti sebelumnya.

Perhatian berikutnya justru akan tertuju pada penetapan tarif listrik Triwulan IV 2026 untuk periode Oktober–Desember, mengingat formula penyesuaian tarif sangat dipengaruhi pergerakan kurs, harga minyak, inflasi, dan harga batu bara.

TERKAIT LAINNYA

Exit mobile version