NASIONAL.NEWS — Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menegaskan bahwa Ujian Nasional (UN) resmi dihapuskan dan tidak lagi menjadi bagian dari sistem evaluasi pendidikan di Indonesia.
Sebagai pengganti, pemerintah menerapkan Tes Kemampuan Akademik (TKA) yang mulai dilaksanakan pada November 2025.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Pusat Kurikulum dan Pembelajaran, Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Kemendikdasmen, Laksmi Dewi, dalam keterangan resmi di Jakarta Selatan, Jumat (18/7/2025).
“Sebenarnya ujian nasional sudah tidak ada ya, yang ada ialah Tes Kemampuan Akademik yang akan dilaksanakan di bulan November itu,” ujarnya.
Landasan Hukum Tes Kemampuan Akademik
Landasan hukum pelaksanaan TKA telah ditetapkan oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti melalui Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 9 Tahun 2025.
TKA dirancang dengan karakteristik evaluatif berbasis jenjang dan tidak memiliki konsekuensi langsung terhadap kelulusan peserta didik.
TKA akan dilaksanakan serentak secara nasional dengan format tes berbasis komputer.
Materi Kemampuan Akademik Tingkat TKA Hingga SMA
Untuk jenjang SMA sederajat, TKA akan mengujikan tiga mata pelajaran wajib, yaitu Matematika, Bahasa Indonesia, dan Bahasa Inggris, serta dua mata pelajaran pilihan yang disesuaikan dengan minat program studi siswa di perguruan tinggi.
Pada jenjang SMP dan SD, TKA hanya meliputi Matematika dan Bahasa Indonesia.
“Sudah diatur dalam Permendikdasmen Nomor 9 Tahun 2025 tentang TKA,” tambah Laksmi, sembari menekankan bahwa TKA tidak bersifat wajib dan tidak menentukan kelulusan siswa.
Pelaksanaan TKA untuk siswa SMA/SMK telah disusun secara sistematis, dengan tahapan berikut:
- Simulasi TKA: 6–12 Oktober 2025
- Gladi bersih TKA: 27–31 Oktober 2025
- Pelaksanaan utama TKA: 1–9 November 2025
- Pelaksanaan susulan TKA: 17–23 November 2025
Dengan pendekatan ini, Kemendikdasmen mendorong evaluasi akademik yang lebih fleksibel dan kontekstual tanpa tekanan kelulusan.