JAKARTA – Badan Musyawarah Islam Wanita Indonesia (BMIWI) menyelenggarakan Pelatihan Paralegal Hukum Keluarga dengan tema “Meningkatkan Peran dan Kapasitas Pendampingan Anggota BMIWI sebagai Paralegal dalam Permasalahan Keluarga di Masyarakat” yang digelar selama 2 hari secara daring dan luring, Rabu – Kamis, 18-19 September 2024.
Sekira 200 anggota BMIWI menghadiri pelatihan ini, termasuk 20 peserta dari Indonesian Women Islamic Network of Australia Inc. (IWINA) dan Iqro Foundation, yang turut serta secara daring.
Dalam menghadapi kompleksitas permasalahan hukum yang kerap muncul di masyarakat, terutama dalam ranah keluarga, BMIWI terus berupaya memberikan solusi yang konkret.
Dr. Reny Susilowati Latif, M.Pd.I, Ketua Presidium BMIWI, mengatakan keluarga sebagai institusi terkecil dalam masyarakat sering kali berhadapan dengan berbagai permasalahan hukum, seperti perceraian, hak asuh anak, kekerasan dalam rumah tangga, hingga permasalahan nikah sirri yang masih banyak terjadi di Indonesia.
Banyak keluarga yang tidak mengetahui hak-hak mereka secara hukum, terutama perempuan yang menjadi korban dalam konflik domestik. Dalam konteks ini, BMIWI merasa perlu memberikan edukasi yang komprehensif kepada para anggotanya agar mampu berperan sebagai pendamping hukum di tengah masyarakat, terutama dalam permasalahan keluarga.
Reny menegaskan bahwa pelatihan ini bukan hanya sebuah upaya untuk menambah wawasan hukum, tetapi juga sebagai langkah strategis untuk menghidupkan kembali semangat perlindungan terhadap ketahanan keluarga.
“BMIWI bersama para muslimah harus mampu menghidupkan kembali Undang-Undang Ketahanan Keluarga sebagai goal atau tujuan kita berkiprah di organisasi muslimah,” tegasnya.
Narasumber Kompeten
Pelatihan yang digelar di Gedung Aula DPR RI Kalibata, Jakarta Selatan, pada 18-19 September 2024 ini menghadirkan sejumlah pakar hukum yang telah berpengalaman dalam bidangnya. Di antara narasumber yang hadir adalah Dr. Dudung Amadung Abdullah, S.Ag, SH, M.Ag, MH, seorang akademisi dan praktisi hukum yang dikenal aktif dalam memberikan edukasi tentang hukum keluarga Islam.
Narasumber lainnya ada Dr. Ummu Salamah, S.Ag, MH, yang dikenal sebagai pakar hukum yang memiliki perhatian khusus pada isu-isu hak perempuan dan anak dalam konteks hukum keluarga.
Berikutnya ada Nurul Amaliah, SH, MH, seorang ahli hukum yang menyoroti persoalan nikah sirri dan pentingnya pencatatan perkawinan, dan Dr. Oneng Nurul Bariyah, M.Ag, tokoh pendidikan yang juga aktif di bidang hukum keluarga Islam.
Para narasumber tidak hanya memberikan paparan teoritis, tetapi juga berbagi pengalaman langsung dalam menangani kasus-kasus hukum keluarga yang kompleks. Ini memberikan gambaran yang lebih jelas bagi para peserta tentang bagaimana hukum dapat dijalankan dengan adil dan berpihak pada hak-hak keluarga.
Antusiasme peserta sangat terlihat ketika para narasumber memberikan materi. Diskusi dan tanya jawab berlangsung dinamis, menunjukkan besarnya keinginan anggota BMIWI untuk memahami dan mengaplikasikan pengetahuan hukum dalam kehidupan sehari-hari.
Salah satu isu penting yang mendapat perhatian khusus dalam pelatihan ini adalah persoalan nikah sirri, yang merupakan pernikahan tanpa pencatatan resmi di Kantor Urusan Agama (KUA) atau catatan sipil. Nurul Amaliah, SH, MH menegaskan bahwa nikah sirri memiliki konsekuensi hukum yang serius, terutama bagi perempuan dan anak-anak yang lahir dari pernikahan tersebut.
Menurut Nurul, pernikahan yang ideal adalah pernikahan yang tidak hanya sah secara agama tetapi juga tercatat secara resmi. “Pencatatan pernikahan penting untuk memberikan perlindungan hukum, terutama bagi perempuan dan anak. Tanpa pencatatan, hak-hak mereka sering kali terabaikan, seperti dalam hal warisan, hak asuh anak, dan nafkah,” jelasnya.
Nurul juga menyoroti bahwa banyak masyarakat yang masih memandang enteng persoalan pencatatan pernikahan. Hal ini menjadi tugas berat bagi para paralegal BMIWI untuk memberikan pemahaman dan pendampingan kepada masyarakat agar mereka menyadari pentingnya pencatatan pernikahan dalam melindungi hak-hak keluarga.
Peran Paralegal dalam Masyarakat
Pelatihan ini bukan hanya sekadar menambah wawasan hukum bagi anggota BMIWI, tetapi juga bertujuan untuk mencetak paralegal yang mampu menjadi pendamping hukum bagi keluarga-keluarga yang mengalami permasalahan. Paralegal, menurut UU Bantuan Hukum, adalah individu yang bukan advokat tetapi memiliki pengetahuan hukum yang cukup untuk memberikan bantuan hukum di tingkat masyarakat.
BMIWI, dengan jumlah anggota yang besar dan tersebar di seluruh Indonesia, memiliki potensi besar dalam memberikan kontribusi nyata melalui paralegal. Para anggota yang telah mengikuti pelatihan diharapkan dapat membantu menyelesaikan berbagai permasalahan hukum di lingkungan mereka masing-masing, terutama dalam kasus-kasus yang berkaitan dengan keluarga.
Dengan bekal pengetahuan hukum yang didapatkan dari pelatihan ini, para anggota BMIWI diharapkan mampu memberikan pendampingan hukum yang tepat dan mendukung upaya pemerintah dalam memperkuat ketahanan keluarga. Sebagaimana ditegaskan oleh Dr. Ummu Salamah, “Peran paralegal sangat penting dalam memberikan akses keadilan bagi masyarakat yang kurang terjangkau oleh sistem hukum formal.”
Kokohkan Ketahanan Keluarga
Pelatihan paralegal yang diselenggarakan oleh BMIWI ini adalah langkah awal yang penting dalam memperkuat peran organisasi ini dalam membantu masyarakat, khususnya dalam isu-isu hukum keluarga. Dengan adanya paralegal yang terlatih, diharapkan berbagai permasalahan hukum yang sering kali menimpa keluarga dapat diselesaikan dengan lebih cepat dan adil.
BMIWI juga berkomitmen untuk terus meningkatkan kapasitas anggotanya melalui berbagai pelatihan dan edukasi hukum. Dr. Reny S. Latif menekankan bahwa pelatihan seperti ini akan rutin diadakan di berbagai daerah untuk menjangkau lebih banyak anggota dan masyarakat.
“Kita tidak bisa diam dalam menghadapi permasalahan hukum yang semakin kompleks di masyarakat. Kita harus menjadi garda terdepan dalam memberikan pendampingan hukum, terutama bagi keluarga-keluarga yang kurang terjangkau,” ujarnya.
Lebih lanjut, BMIWI juga berharap agar pemerintah terus mendukung upaya-upaya organisasi masyarakat dalam memberikan edukasi hukum kepada masyarakat. Dukungan ini dapat berupa regulasi yang lebih berpihak pada perempuan dan keluarga serta peningkatan akses terhadap layanan hukum yang terjangkau.
Reny menyampaikan bahwa Pelatihan Paralegal Hukum Keluarga yang diselenggarakan oleh BMIWI ini merupakan wujud nyata dari komitmen BMIWI dalam membantu menyelesaikan permasalahan hukum yang dihadapi oleh keluarga di Indonesia. Dengan menghadirkan narasumber yang kompeten dan peserta yang antusias, kegiatan ini diharapkan mampu mencetak paralegal-paralegal yang andal dan siap mendampingi masyarakat dalam berbagai permasalahan hukum keluarga.
“Di tengah meningkatnya kompleksitas permasalahan hukum yang menimpa keluarga, BMIWI hadir dengan solusi konkret melalui pelatihan paralegal. Selain memberikan edukasi hukum, kegiatan ini juga kita memperkuat ketahanan keluarga, yang menjadi pondasi bagi terciptanya masyarakat yang lebih adil dan sejahtera,” tandasnya. (ybh/bmw)