Upaya mewujudkan perjalanan kereta api yang aman dan bebas gangguan terus digencarkan oleh PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 7 Madiun. Kali ini, KAI menutup perlintasan sebidang liar di Km 113+3/4 petak jalan antara Stasiun Talun–Garum. Langkah ini bukan sekadar penertiban, tapi juga bagian dari strategi jangka panjang untuk menekan angka kecelakaan di jalur rel.
“Penutupan perlintasan sebidang liar ini merupakan langkah nyata kami dalam menjaga keselamatan, baik bagi perjalanan kereta api maupun masyarakat pengguna jalan,” tegas Manager Humas KAI Daop 7 Madiun, Rokhmad Makin Zainul, di Madiun, Selasa (7/10/2025).
Zainul menuturkan, perlintasan liar menjadi salah satu titik rawan kecelakaan karena tidak dilengkapi dengan sistem pengamanan sesuai standar—tidak ada palang pintu, petugas penjaga, maupun rambu keselamatan. “Sejak Januari hingga Oktober 2025, kami sudah menutup 10 titik perlintasan liar dari target 15 titik tahun ini. Semua demi keselamatan bersama,” ujarnya.
KAI Daop 7 Madiun juga memperketat pengawasan terhadap aktivitas di sekitar jalur kereta. Masyarakat diimbau tidak mendirikan bangunan, menanam pohon tinggi, atau menempatkan benda apapun yang dapat mengganggu pandangan masinis. Aturan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, khususnya Pasal 178 dan 192, yang mengatur larangan serta ancaman pidana bagi pelanggar hingga satu tahun penjara atau denda Rp100 juta.
“Keselamatan di jalur rel bukan hanya urusan KAI, tapi tanggung jawab kita semua,” tegas Zainul. Ia juga meminta warga untuk tidak nekat membuka jalur baru di area rel yang sudah ditutup. Menurutnya, tindakan seperti itu tidak hanya membahayakan diri sendiri, tetapi juga mengancam keselamatan ratusan penumpang di dalam kereta.
Selain penutupan, KAI Daop 7 Madiun juga bergerak aktif mengedukasi masyarakat lewat kampanye keselamatan. Sosialisasi dilakukan langsung ke desa-desa yang berdekatan dengan rel, menggandeng pemerintah daerah dan komunitas pengguna transportasi. Program ini fokus pada peningkatan kesadaran agar masyarakat selalu melintas di perlintasan resmi yang memiliki palang pintu dan rambu keselamatan lengkap.
“Kami ingin masyarakat memahami bahwa keselamatan bukan hal sepele. Sekali lalai, risikonya bisa fatal,” ujar Zainul. Ia menambahkan, sinergi antara masyarakat, pemerintah daerah, dan KAI menjadi kunci utama menciptakan sistem transportasi kereta api yang aman dan berkelanjutan.
Melalui langkah konsisten seperti ini, KAI Daop 7 Madiun menunjukkan bahwa keamanan jalur kereta api bukan hanya slogan, tetapi komitmen yang terus diwujudkan. Harapannya, semakin sedikit perlintasan liar, semakin besar pula peluang mewujudkan transportasi publik yang aman, tertib, dan humanis bagi seluruh pengguna.