NASIONAL.NEWS — Ancaman deklarasi darurat nasional kembali mencuat dalam politik Amerika Serikat, kali ini menyangkut relasi antara pemerintah federal dan otoritas lokal Washington, D.C.
Isu ini menjadi sorotan setelah Presiden Donald Trump mengancam akan mengambil langkah ekstrem dengan mendeklarasikan darurat nasional dan menempatkan ibu kota secara penuh di bawah kendali federal.
Ancaman deklarasi darurat nasional oleh Trump dipandang oleh para kritikus sebagai upaya untuk mengambil alih kendali penuh atas kepolisian D.C.
Berbeda dengan Garda Nasional di 50 negara bagian lain, D.C. National Guard melapor langsung kepada presiden.
Situasi ini memberi Trump otoritas unik atas pasukan keamanan di ibu kota, sehingga memperkuat dugaan bahwa deklarasi darurat nasional akan memperbesar konsentrasi kekuasaan eksekutif di tangan presiden.
Asal Muasal Ketegangan Mencuat
Perselisihan ini sendiri bermula dari ketegangan antara Trump dan Wali Kota D.C., Muriel Bowser. Bowser sebelumnya menegaskan bahwa kepolisian metropolitan tidak akan bekerja sama dengan pihak Imigrasi dan Penegakan Bea Cukai (ICE).
Sebagai tanggapan, Trump menempatkan kepolisian kota di bawah kendali federal dan mengerahkan penegak hukum federal, termasuk anggota ICE, untuk berpatroli di jalanan.
Langkah tersebut memicu gelombang kritik dari kalangan hukum dan masyarakat sipil, yang menilai kebijakan itu melampaui batas kewenangan federal dan merusak hak-hak penduduk lokal.
Bowser kemudian merespons dengan menandatangani perintah yang secara resmi membatasi kerja sama kepolisian D.C. dengan ICE, khususnya dalam urusan berbagi informasi mengenai status imigrasi warga.
Perintah tersebut dianggap sebagai bentuk perlindungan terhadap komunitas imigran yang rentan menghadapi deportasi.
Trump Ngamuk
Merespon balik hal itu, Trump lantas menuding “Demokrat Kiri Radikal” berada di balik keputusan Bowser. Dalam pernyataannya, ia menegaskan bahwa penghentian kerja sama dengan ICE akan memicu peningkatan kriminalitas.
“Jika polisi menghentikan kerja sama dengan ICE, kejahatan akan kembali merajalela,” ujarnya.
Trump juga mengklaim bahwa kehadiran pasukan federal membawa perubahan signifikan.
“Hanya dalam beberapa minggu (bila pasukan federal turun tangan). ‘Tempat’ ini benar-benar berkembang pesat… untuk pertama kalinya dalam beberapa dekade, hampir tidak ada kejahatan,” kata Trump melalui Truth Social, dikutip Reuters, Senin (15/9/2025).
Kritik keras juga datang dari Jaksa Agung D.C., Brian Schwalb. Ia menyatakan langkah Trump tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan menilai kebijakan itu sebagai upaya inkonstitusional.
“Ini belum pernah terjadi sebelumnya, tidak perlu, dan melanggar hukum,” tegas Schwalb.
Situasi ini menambah daftar panjang ketegangan antara pemerintah federal dan pemerintah kota, khususnya terkait isu imigrasi dan pengelolaan keamanan publik.
Seperti diketahui, ancaman deklarasi darurat nasional berpotensi menimbulkan preseden baru dalam hubungan federal-lokal di Amerika Serikat, sekaligus memperuncing perdebatan mengenai batas kewenangan presiden terhadap ibu kota negara.