JAKARTA – Baru-baru ini, Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) memantik kontoversi usai mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Kepala BPIP Nomor 35 Tahun 2024 mengenai Standar Pakaian, Atribut, dan Sikap Tampang Paskibraka.
Selain itu, BPIP juga menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 128/PE.00.04/01/2024/Wk. yang mengatur pembentukan Paskibraka Tahun 2024 dan ditujukan kepada gubernur dan wali kota di seluruh Indonesia.
Dalam aturan tersebut, tidak secara eksplisit disebutkan adanya larangan penggunaan hijab bagi anggota Paskibraka, namun terdapat spekulasi bahwa aturan ini dibuat tanpa mempertimbangkan unsur toleransi dan keberagaman. Seolah-olah, aturan tersebut menganggap seluruh anggota Paskibraka puteri berasal dari agama yang sama, sehingga tidak perlu ada aturan khusus mengenai penggunaan hijab.
Menyikapi hal ini, Badan Musyawarah Islam Wanita Indonesia (BMIWI) mengajukan tuntutan agar BPIP segera mencabut aturan yang dianggap tidak menghormati kepercayaan dan keyakinan umat Islam.
Oleh sebab itu kami Pengurus Badan Musyawarah Islam Wanita Indonesia mendesak agar yang berwenang (BPIP) untuk mencabut aturan yang tidak menghargai kepercayaan dn keyakinan Umat Islam,” tegas BMIWI dalam keterangan resminya kepada Nasional.news, Rabu (14/8/2024).
Pernyataan sikap tersebut ditandatangani Dr. Reny Susilowati Latip (Ketua Presidium BMIWI 2024-2025), Nurul Hidayati K, S.S.,M.BA (Presidium), Dr. lin Kandedes, MA (Presidium), Dr. Oneng Nurul Bariyah (Presidium), dan M.Ag Dr. Umaimah Wahid, M.Si (Presidium).
Menurut BMIWI, kebijakan ini berpotensi menimbulkan diskriminasi, khususnya terhadap Muslimah yang ingin menjalankan kewajiban agamanya dengan tetap berhijab saat menjadi anggota Paskibraka.
BMIWI juga mendesak adanya pembaruan aturan yang lebih jelas dan detail terkait standar pakaian Paskibraka puteri, baik yang umum maupun yang khusus berhijab. Dengan demikian, anggota Paskibraka tidak akan dihadapkan pada pilihan sulit antara menaati aturan dan mempertahankan keyakinan agama.
Sebagai aturan yang akan diadaptasi oleh pemerintah provinsi dan daerah, kebijakan ini memiliki dampak yang luas di masyarakat. Meskipun tidak ada larangan eksplisit dalam SK tersebut, jika tidak segera ditindaklanjuti, kebijakan ini dinilai bisa dianggap bertentangan dengan prinsip kebebasan beragama dan ketaatan kepada Allah.
Dalam konteks yang lebih luas, kebijakan yang tidak menghargai hak beragama setiap individu berpotensi menimbulkan gesekan sosial dan mengancam kerukunan antarumat beragama di Indonesia. Oleh karena itu, pemerintah dan institusi terkait diharapkan dapat meninjau kembali kebijakan ini agar lebih inklusif dan selaras dengan nilai-nilai toleransi serta keberagaman yang diusung oleh Pancasila.
BMIWI, melalui pernyataan yang disampaikan pada tanggal 14 Agustus 2024, menegaskan pentingnya penghargaan terhadap hak beragama dan kepercayaan umat Islam dalam kebijakan publik. Sebagai organisasi yang mewakili suara Muslimah di Indonesia, BMIWI berkomitmen untuk terus memperjuangkan hak-hak tersebut, terutama dalam konteks kebijakan nasional yang berpotensi mempengaruhi kehidupan masyarakat luas.
Berikut pernyataan langkap Badan Musyawarah Islam Wanita Indonesia:
MENUNTUT REVISI ATURAN UNIFORM PASKIBRAKA
Dugaan larangan penggunaan hijab dalam Paskibraka (Pasukan Pengibar Bendera Pusaka) telah menjadi isu yang cukup sensitif di Indonesia, terutama karena hijab merupakan bagian penting dari identitas dan keyakinan banyak Muslimah.
Dalam perspektif Islam, hijab adalah bagian dari kewajiban bagi perempuan Muslim untuk menutup aurat sebagai bentuk ketaatan kepada perintah Allah. Aurat bagi perempuan dalam Islam mencakup seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tangan. Oleh karena itu, larangan penggunaan hijab, termasuk dalam konteks Paskibraka, bisa dipandang sebagai suatu tindakan yang menghalangi perempuan Muslim untuk melaksanakan kewajiban agamanya.
Baru-baru ini beredar pemberitaan terkait Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) ternyata telah menerbitkan aturan terkait pakaian Paskibraka dalam Surat Keputusan (SK) Kepala BPIP Nomor 35 Tahun 2024 tentang Standar Pakaian, Atribut dan Sikap Tampang Pasukan Pengibar Bendera Pusaka dan Surat Edaran (SE) BPIP. Dalam SE Nomor 128/PE.00.04/01/2024/Wk. tertuang aturan mengenai Pembentukan Paskibraka Tahun 2024, yang mana SE ini ditujukan kepada gubernur dan wali kota seluruh Indonesia.
Dalam aturan tersebut menimbulkan beragam spekualasi dugaan kesengajaan aturan yang dibuat tidak memperhatiakn unsur toleransi dan nilai-nilai kebhinekaan. Dalam aturan tersebut seolah menganggap bahwa semua paskibraka puteri berasal dari agama yang sama sehingga tidak perlu memperhatikan adanya aturan penggunaan hijab. Seharusnya BPIP dapat membuat aturan yang lebih detail terkait aturan pakaian paskibraka puteri yang umum dan paskibraka puteri khusus yang berhijab. Sehingga para paskibraka tidak akan mempunyai pilihan menggunakan hijab atau melepaskan hijab karena menaati peraturan tersebut. Apalagi ini merupakan aturan turunan yang akan diadaptasi oleh provinsi dan daerah dan akan berdampak sangat besar di masyarakat luas.
Memang tidak ada kalimat larangan dalam Surat Keputusan tersebut, namun hal ini jika dibiarkan bisa dipandang sebagai sesuatu yang tidak sejalan dengan prinsip-prinsip kebebasan beragama dan ketaatan kepada Allah. Kebijakan seperti itu dapat dianggap sebagai bentuk diskriminasi yang menghalangi Muslimah untuk menjalankan kewajiban agamanya. Dalam konteks ini, penting bagi pemerintah dan institusi terkait untuk mempertimbangkan kembali kebijakan tersebut agar lebih inklusif dan menghormati hak beragama setiap individu.
Oleh sebab itu kami Pengurus Badan Musyawarah Islam Wanita Indonesia (BMIWI) mendesak agar BPIP segera:
- Menuntut yang berwenang (BPIP) untuk mencabut aturan yang tidak menghargai kepercayaan dn keyakinan Umat Islam
- Pembaharuan aturan Standar Pakaian, Atribut dan Sikap Tampang Pasukan Pengibar Bendera Pusaka yang sesuai dengan nilai toleransi, agama, dan kebhinekaan.
Jakarta, 14 Agustus 2024
Badan Musyawarah Islam Wanita Indonesia (BMIWI)
Dr. Reny Susilowati Latip (Ketua Presidium BMIWI 2024-2025), Nurul Hidayati K, S.S.,M.BA (Presidium), Dr. lin Kandedes, MA (Presidium), Dr. Oneng Nurul Bariyah (Presidium), dan M.Ag Dr. Umaimah Wahid, M.Si (Presidium)