JAKARTA – Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Kaesang Pangarep, menjadi sorotan tajam sejak beberap hari terakhir ini. Dengan latar belakang sebagai putra bungsu Presiden Joko Widodo, perjalanan politik Kaesang memancing banyak perhatian, terutama terkait keputusannya untuk maju dalam kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jawa Tengah 2024.
Pada tanggal 20 Agustus 2024, Kaesang Pangarep disebut telah mengurus serangkaian surat keterangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Surat-surat ini merupakan persyaratan penting yang harus dipenuhi setiap calon kepala daerah.
Djuyamto, Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, mengonfirmasi bahwa Kaesang telah mengurus tiga jenis surat, yaitu Surat Keterangan Tidak Pernah Dipidana sebagai bukti penegas bahwa Kaesang tidak memiliki catatan kriminal yang dapat menghalangi pencalonannya.
Kedua, Surat Keterangan Tidak Sedang Dicabut Hak Pilihnya. Surat ini mengonfirmasi bahwa hak pilih Kaesang tetap berlaku dan tidak sedang dicabut oleh pihak berwenang. Yang ketiga, Surat Keterangan Tidak Memiliki Tanggungan Utang, surat yang penting untuk memastikan bahwa calon tidak memiliki kewajiban finansial yang belum diselesaikan.
Konteks Hukum dan Dinamika Pencalonan
Pengurusan surat Kaesang ini terjadi di tengah perdebatan hukum yang dipicu oleh Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat usia calon kepala daerah. Putusan ini, yang dimohonkan oleh Anthony Lee dan Fahrur Rozi, memunculkan kekhawatiran bahwa Kaesang tidak memenuhi syarat usia untuk maju dalam Pilkada. Namun, perubahan hukum yang cepat dan kontroversial di DPR memberikan ruang bagi Kaesang untuk tetap maju.
Mahkamah Konstitusi awalnya menetapkan bahwa usia calon kepala daerah dihitung sejak penetapan calon oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Berdasarkan peraturan ini, Kaesang yang berusia 29 tahun pada 22 September 2024, tidak memenuhi syarat untuk maju. Namun, Badan Legislasi DPR RI menganulir putusan ini dengan merevisi UU Pilkada. Dalam revisi ini, usia calon dihitung saat pelantikan kepala daerah terpilih, memberikan peluang bagi Kaesang yang akan berusia 30 tahun pada Desember 2024.
Keputusan Mahkamah Agung Ramaikan Dinamika
Mahkamah Agung (MA) kemudian ikut serta dalam dinamika ini melalui Putusan Nomor 24 P/HUM/2024, yang membatalkan Peraturan KPU sebelumnya. MA memutuskan bahwa PKPU melanggar UU Pilkada, dan ini memberikan keuntungan bagi Kaesang untuk tetap maju dalam Pilkada Jawa Tengah. Namun, putusan ini tidak lepas dari kontroversi, dengan tuduhan bahwa perubahan hukum ini dinilai publik dilakukan untuk menguntungkan kelompok tertentu.
Diketahui, Partai Nasdem secara resmi telah mendeklarasikan Kaesang sebagai calon wakil gubernur Jawa Tengah, berpasangan dengan Ahmad Luthfi, seorang pensiunan Polri. Namun, langkah ini tidak berjalan mulus. Revisi UU Pilkada yang menjadi dasar pencalonan Kaesang batal disahkan dalam rapat paripurna DPR pada 22 Agustus 2024, karena tidak kuorum. Selain itu, masyarakat menunjukkan penolakan terhadap percepatan pengesahan RUU Pilkada ini, yang dianggap sebagai upaya untuk menguntungkan kelompok tertentu.
Sejumlah pihak menilai, pengurusan surat keterangan Kaesang di PN Jakarta Selatan hanyalah langkah awal dalam ambisinya untuk maju dalam Pilkada Jawa Tengah. Dinamika hukum dan politik yang menyertainya menunjukkan bahwa pencalonan Kaesang tidak hanya tentang memenuhi persyaratan administratif, tetapi juga tentang bagaimana hukum dan politik saling berinteraksi dalam konteks pemilihan kepala daerah.
Keputusan akhir mengenai pencalonan Kaesang masih akan ditentukan oleh perkembangan hukum dan politik di Indonesia. Namun, satu hal yang pasti, perjalanan Kaesang dalam Pilkada 2024 akan terus menjadi topik hangat di media dan ruang publik. (teg/nas)