JAKARTA – Dalam suasana jelang Hari Raya Idulfitri 1445 H/2024 M, sebuah kabar gembira mengalir deras bagi para guru Pendidikan Agama Islam (PAI) yang tak berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Direktorat Jenderal Pendidikan Islam bersama Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas turut mengumumkan bahwa tunjangan insentif mereka akan segera cair!
Sebuah langkah alternatif yang mengejutkan untuk menyetarakan kesejahteraan guru, terutama bagi yang belum merasakan manisnya Tunjangan Hari Raya (THR).
Menurut Menteri Agama yang hangat disapa Gus Men, penyaluran insentif ini menjadi bagian dari layanan afirmasi pemerintah kepada para guru PAI non ASN di sekolah umum yang belum tersertifikasi serta belum menerima THR.
“Insentif guru ini bagian dari layanan afirmasi kita kepada para guru PAI Non ASN pada sekolah umum yang belum sertifikasi dan tidak menerima THR,” ungkap Gus Men di Jakarta, Jum’at (5/4/2024).
Menurut Gus Men, guru-guru PAI ini telah berdedikasi memberikan pemahaman keagamaan yang moderat kepada peserta didik. Mereka bukan sekadar mengajar di sekolah, tetapi juga memainkan peran penting dalam masyarakat.
Sementara itu, Plt Dirjen Pendidikan Islam, Prof. Abu Rokhmad, menguraikan bahwa penyaluran insentif bagi guru PAI non ASN akan dilakukan dalam dua tahap. Pertama, pada periode Januari hingga Juni 2024, dan kedua, pada Juli hingga Desember 2024.
Kata dia, pihaknya berupaya agar semua insentif tersalurkan sebelum lebaran. Namun jika ada yang tertunda, tak perlu khawatir, akan segera disalurkan pascalebaran.
Lalu, berapa besaran insentif yang akan diterima oleh para guru PAI ini?
Menurut Keputusan Menteri Agama Nomor 27 Tahun 2019, besarnya insentif senilai Rp250.000 per bulan. Sebuah angka yang cukup lumayan, apalagi jika dikumpulkan dalam enam bulan pertama!
Namun, agar tak ketinggalan informasi penting, berikut adalah kriteria guru PAI non ASN yang berhak menerima insentif:
- Aktif mengajar di PAUD/TK, SD/LB, SMP/LB, SMA/LB atau SMK
- Bukan penerima Tunjangan Profesi Guru
- Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK)
- Belum memasuki usia pensiun
“Prioritas akan diberikan kepada yang lebih berumur, memiliki TMT Pendidik, berada di daerah 3T, dan memiliki kualifikasi pendidikan yang memadai,” tambah Prof. Abu.
Demi memastikan penyaluran insentif berjalan lancar, Prof. Abu menegaskan bahwa insentif akan langsung masuk ke rekening masing-masing guru yang memenuhi kriteria sebagai penerima.
“Jadi, tak perlu khawatir ada potongan atau pungutan aneh-aneh, kecuali pajak yang sesuai dengan aturan yang berlaku,” tegasnya.
Sebuah kabar gembira yang pastinya menghangatkan hati para guru PAI non ASN di seluruh Indonesia menjelang hari raya.
Semoga insentif ini dapat menjadi penyemangat bagi mereka untuk terus berkarya dan memberikan yang terbaik dalam dunia pendidikan! Yuk, sambut lebaran dengan penuh semangat dan rasa syukur!. (nas/ybh)