Kasus Ijazah Jokowi, Polisi Hentikan Penyelidikan dan Pastikan Tidak Ada Tindak Pidana

NN Newsroom

22 Mei 2025

3
Min Read
Bareskrim Polri menggelar konferensi pers soal tuduhan ijazah palsu Joko Widodo yang dihadiri Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro di Jakarta, Kamis, 22 Mei 2025 (Foto: ist/ nasional.news)
Bareskrim Polri menggelar konferensi pers soal tuduhan ijazah palsu Joko Widodo yang dihadiri Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro di Jakarta, Kamis, 22 Mei 2025 (Foto: ist/ nasional.news)

NASIONAL.NEWS — Bareskrim Polri secara resmi menghentikan penyelidikan kasus dugaan pemalsuan ijazah Presiden Joko Widodo (Jokowi) setelah tidak menemukan unsur tindak pidana. Keputusan ini diambil setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan, termasuk uji laboratorium forensik terhadap dokumen akademik Jokowi.

“Hasil penyelidikan ini telah dilaksanakan gelar perkara untuk memberikan kepastian hukum dengan hasil tak ditemukan adanya tindak pidana,” tegas Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, dalam konferensi pers pada Kamis (22/5/2025).

Awal Mencuatnya Kasus

Kasus ini mencuat setelah adanya aduan masyarakat yang diajukan oleh Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA), ditandatangani oleh Eggi Sudjana. Mereka menuding adanya pemalsuan ijazah oleh Presiden Jokowi.

Pasal yang dilaporkan meliputi Pasal 263, 264, dan 266 KUHP, serta Pasal 68 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Intinya, aduan tersebut menuduh Jokowi menggunakan dokumen akademik palsu yang tidak memenuhi syarat legal-formal.

Dalam prosesnya, Bareskrim memeriksa sebanyak 39 saksi, termasuk empat orang dari pihak pelapor TPUA.

Namun, Djuhandhani menambahkan bahwa Eggi Sudjana sebagai pelapor utama tidak memenuhi dua kali panggilan penyidik. “Karena itu, pihak TPUA diwakili oleh tim yang ditunjuk Eggi Sudjana,” ungkapnya.

Penyidik Temukan Fakta Lain

Penyelidikan juga menemukan bahwa TPUA belum terdaftar secara resmi di Administrasi Hukum Umum (AHU).

Kendati demikian, Bareskrim tetap menindaklanjuti aduan tersebut secara profesional. Penyelidikan dilakukan untuk memastikan ada tidaknya unsur pidana, dan dalam hal ini, tidak ditemukan pelanggaran hukum.

“Penyelidikan itu gunanya untuk apa? Untuk mengetahui apakah ada perbuatan pidana atau tidak sesuai yang diadukan. Kalau itu sesuai ada tindak pidana dan sebagainya, tentu langkah lebih lanjut adalah membuat laporan polisi, kemudian proses lidik. Namun, dari pengaduan ini, dapat disimpulkan bahwa tidak ada perbuatan pidana sehingga perkara ini dihentikan penyelidikannya,” terang Djuhandhani.

Bareskrim Terima Doukumen Ijazah Asli Jokowi

Bareskrim pun telah memperoleh dokumen asli ijazah sarjana kehutanan milik Jokowi dari Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM).

Ijazah tersebut kemudian diuji secara laboratoris dan dibandingkan dengan tiga ijazah milik rekan seangkatan Jokowi di fakultas yang sama.

“Pengaman kertas, teknik cetak, tinta tulisan tangan, cap stempel, dan tinta tanda tangan milik dekan dan rektor dari peneliti tersebut, maka antara bukti dan pembanding adalah identik atau berasal dari satu produk yang sama,” jelasnya.

Semua Dokumen Melalui Uji Verifikasi

Dokumen pendukung juga diperoleh dari SMA Negeri 6 Surakarta hingga Fakultas Kehutanan UGM, termasuk 51 dokumen dari pihak kampus.

Semua dokumen tersebut diuji dan diverifikasi secara ilmiah di laboratorium forensik, memperkuat kesimpulan bahwa tidak ada pemalsuan.

Penyidikan Dihentikan

Dengan seluruh fakta dan hasil penyelidikan tersebut, Bareskrim menyatakan perkara telah selesai tanpa ditemukan unsur pidana. Tuduhan terhadap Presiden Jokowi terkait ijazah palsu resmi dinyatakan tidak terbukti.[]

TERKAIT LAINNYA

Exit mobile version