Penguatan Restorative Justice, DIY Kirim Wakil di Ajang Nasional

Adam Sukiman

Selasa, 15 Juli 2025

Kanwil Kemenkumham DI Yogyakarta memulai proses seleksi 22 lurah terpilih sebagai peserta Peacemaker Justice Award 2025 tingkat nasional (Foto: Dok. Kemenkumham)

Ringkasan cakupan

NASIONAL.NEWS – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Daerah Istimewa Yogyakarta resmi memulai proses seleksi 22 lurah terpilih sebagai peserta Peacemaker Justice Award (PJA) 2025 tingkat nasional.

Seleksi ini merupakan bagian dari inisiatif penguatan desa sebagai pusat penyelesaian konflik hukum berbasis masyarakat.

“Proses seleksi ini tidak hanya mencari siapa yang terbaik, tetapi juga mengukur sejauh mana desa mampu menghadirkan akses keadilan melalui mekanisme non-litigasi seperti mediasi dan pos bantuan hukum,” ujar Kepala Kanwil Kemenkumham DIY, Agung Rektono Seto, pada Selasa (15/7/2025).

Ajang ini memberikan apresiasi kepada lurah dan pemerintah desa yang menjalankan layanan hukum partisipatif, sejalan dengan prinsip restorative justice.

Kriteria Penilaian

Kriteria penilaian meliputi efektivitas Pos Bantuan Hukum (Posbakum), pelaksanaan mediasi, keterlibatan peacemaker desa dalam menangani konflik, serta inovasi desa dalam memperluas akses keadilan.

“Keberadaan peacemaker merupakan wujud pemberdayaan hukum berbasis masyarakat. Mereka menjadi ujung tombak penyelesaian damai tanpa jalur pengadilan,” tegas Agung.

Seleksi ini berlangsung melalui kolaborasi lintas sektor, termasuk Pemerintah Daerah DIY. Kepala Biro Hukum Setda DIY, Hary Setiawan, menyampaikan dukungan penuh terhadap proses ini sebagai langkah mendorong inovasi hukum di tingkat desa.

“Kami menyambut baik seleksi ini karena mendorong sistem hukum partisipatif dan bermartabat,” kata Hary.

Rangkaian seleksi berlangsung hingga Agustus 2025. Lurah terpilih akan mewakili DIY di kompetisi nasional, bersaing dengan perwakilan dari berbagai provinsi untuk meraih predikat Desa Peacemaker terbaik.

TERKAIT LAINNYA

Exit mobile version