GUGATAN terhadap hasil Pilpres 2024 yang dilayangkan oleh kubu pasangan calon presiden-calon wakil presiden (capres-cawapres) nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD menjadi sorotan publik.
Dalam konteks ini, terdapat perbedaan substansial dalam fokus gugatan yang diajukan oleh kedua kubu tersebut kepada Mahkamah Konstitusi (MK).
Gugatan Kubu Anies-Muhaimin
Tim Hukum Anies-Muhaimin telah mengajukan gugatan ke MK dengan target yang jelas: mendiskualifikasi Prabowo dan Gibran dalam Pilpres 2024.
Gugatan tersebut disertai dengan argumentasi yang kuat, mengacu pada ketidakpatuhan terhadap peraturan KPU yang menyatakan bahwa pasangan Prabowo-Gibran tidak layak menjadi capres-cawapres.
Dalam pernyataannya, Zainuddin Paru, salah satu anggota Tim Hukum Anies-Muhaimin, menegaskan bahwa gugatan ini didasarkan pada ketiadaan dasar hukum yang kuat bagi pasangan Prabowo-Gibran.
Selain itu, gugatan juga mencantumkan dugaan penyelewengan bantuan sosial (bansos) yang dilakukan pemerintah selama masa kampanye Pilpres 2024.
Menurut Zainuddin, pembagian bansos dilakukan di luar batas yang diatur oleh undang-undang, yang secara signifikan melanggar ketentuan yang berlaku.
Gugatan Kubu Ganjar-Mahfud
Sementara itu, kubu Ganjar-Mahfud juga telah menyatakan niat mereka untuk mengajukan gugatan terhadap hasil Pilpres 2024 ke MK. Namun, perbedaan terletak pada fokus gugatan mereka.
Ganjar Pranowo menegaskan bahwa pihaknya akan menghormati keputusan MK terkait dengan proses sengketa Pilpres 2024, tanpa memperlihatkan adanya agenda tersembunyi atau kolaborasi tertentu.
Dalam pernyataannya, Ganjar menekankan bahwa tujuan utama dari gugatan ini adalah untuk menegakkan proses hukum dengan baik dan proporsional. Apapun keputusan yang diambil oleh MK, kubu Ganjar-Mahfud bersikap tunduk dan siap menerima dengan lapang dada.
Penutup
Dua kubu pasangan calon presiden-calon wakil presiden (capres-cawapres), Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud, telah mengambil langkah hukum dengan mengajukan gugatan terhadap hasil Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi.
Meskipun keduanya memiliki tujuan yang berbeda dalam gugatannya, namun keduanya menunjukkan komitmen untuk menegakkan keadilan dan proses hukum yang berkeadilan dalam konteks demokrasi di Indonesia.
Semua pihak diharapkan dapat menghormati dan mendukung proses hukum yang sedang berlangsung ini demi tercapainya keadilan dan kedamaian bagi seluruh rakyat Indonesia.
Dengan demikian, perbedaan target antara kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud dalam gugatan ke MK menjadi gambaran yang menarik dalam dinamika politik pasca-Pilpres 2024. (nas/ybh)