Permendag Baru Tegaskan Empat Pilar Baru Promosi Dagang Indonesia

NN Newsroom

Senin, 23 Juni 2025

Menteri Perdagangan Budi Santoso (Foto: dok. Kemendag)

NASIONAL.NEWS — Menteri Perdagangan Budi Santoso resmi menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 14 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penyelenggaraan, Kemudahan, dan Keikutsertaan pada Promosi Dagang dalam Rangka Kegiatan Pencitraan Indonesia.

Kebijakan ini menjadi tonggak penting dalam diplomasi ekonomi nasional, seiring upaya sistematis pemerintah membangun citra Indonesia di mata dunia.

Permendag ini melaksanakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan.

Fondasi Perkuat Indonesia di Pasar Global

Selain sebagai pedoman resmi kementerian, lembaga pemerintah, dan pemerintah daerah, beleid ini dimaksudkan menjadi fondasi kuat dalam mengangkat nama Indonesia di pasar global.

“Permendag ini merupakan upaya konkret pemerintah dalam membangun daya saing dan eksistensi produk Indonesia di pasar internasional sekaligus memperkuat identitas bangsa melalui simbol dan visual yang seragam,” ungkap Mendag Budi Santoso, akrab disapa Busan, dalam keterangan persnya, Senin (23/6/2025).

Identitas Visual sebagai Representasi Bangsa

Permendag 14/2025 secara rinci mengatur dua bentuk kegiatan utama promosi dagang: pameran dagang luar negeri dan misi dagang.

Pada pameran dagang, pemerintah menetapkan ketentuan teknis berupa luas lahan minimum 3.500 m² untuk penyelenggaraan dan 36 m² untuk peserta.

Pemenuhan syarat ini boleh dilakukan secara mandiri atau kolaboratif antar instansi pemerintah pusat dan daerah.

Di samping itu, desain stan pameran wajib menampilkan logo Citra Indonesia sebagai identitas resmi.

Logo ini bukan sekadar ornamen visual, tetapi simbol kedaulatan identitas Indonesia di kancah internasional, yang selaras dengan Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2019 tentang Elemen Visual Identitas Nasional.

“Identitas visual adalah kunci dalam promosi dagang. Indonesia kini tampil lebih terstruktur dan berkarakter lewat simbol, pola Puspa Bangsa, warna merah-putih, dan papan fasia Alun Nusantara,” jelas Mendag Busan.

Sinergi Forum Bisnis Dalam Misi Dagang

Untuk kegiatan misi dagang, Permendag 14/2025 ini mewajibkan pelaksanaan forum bisnis dan penjajakan kesepakatan bisnis (business matching).

Forum bisnis melibatkan unsur pemerintah dan pelaku usaha negara setempat, sedangkan business matching mempertemukan secara langsung pengusaha Indonesia dengan mitra potensial di luar negeri.

Seluruh pelaksanaan promosi dagang dikendalikan oleh Direktorat Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional. Kegiatan ini wajib dilaporkan dan dikoordinasikan dengan perwakilan RI di luar negeri, mulai dari tahap persiapan hingga evaluasi.

“Dengan sistem koordinasi ini, promosi dagang Indonesia berjalan terukur, terintegrasi, dan selaras dengan strategi diplomasi ekonomi nasional,” tegas Mendag Busan.

Dari Stan Pameran Hingga Penerjemah

Permendag 14/2025 juga mengatur kurasi ketat terhadap produk dan pelaku usaha yang dilibatkan dalam promosi dagang, guna memastikan hanya produk terbaik yang mewakili Indonesia di pasar dunia.

Lebih dari itu, pemerintah memberikan berbagai fasilitas pendukung, mulai dari penyediaan stan pameran, ruang pertemuan, informasi pasar dan calon pembeli, hingga jasa penerjemah.

“Pemerintah memberikan kemudahan bagi pelaku usaha, berupa bantuan stan pameran, informasi pasar dan pembeli potensial, ruang pertemuan misi dagang, serta penerjemah,” ujar Mendag Busan menegaskan dukungan negara kepada pelaku industri.*/

TERKAIT LAINNYA

Exit mobile version