JAKARTA – Setara Institute menyoroti kasus pembubaran diskusi Forum Tanah Air (FTA) di Hotel Grand Kemang Jakarta Selatan pada Sabtu, 28 September 2024. Dalam perkembangan terbaru, Polda Metro Jaya berhasil menangkap lima pelaku dan menetapkan dua tersangka pada Ahad (29/9/2924).
Setara Institute memberi apresiasi terhadap penegakan hukum yang dilakukan pihak kepolisian dalam kasus ini.
Ketua Setara Institute Ismail Hasani menilai tindakan polisi dalam menegakkan due process of law atas aksi premanisme ini menjaga harapan publik akan adanya penanganan tegas terhadap ancaman kebebasan pers serta kebebasan berkumpul dan berekspresi.
Ia menekankan pentingnya akuntabilitas dalam proses penegakan hukum, terutama dalam menghadapi aksi-aksi premanisme serupa.
Menurut Hasani, peran aktif masyarakat, termasuk penyebaran video insiden oleh netizen, merupakan wujud partisipasi bermakna dalam mendorong penegakan hukum yang transparan dan bertanggung jawab.
Lebih lanjut, Hasani mengingatkan bahwa Indonesia adalah negara hukum, sebagaimana tertuang dalam Pasal 3 UUD 1945. Oleh karena itu, penegakan hukum harus dilakukan secara adil, tanpa memandang afiliasi politik pelaku. “Aparat kepolisian harus bebas dari tendensi politik dalam menangani kasus-kasus seperti ini,” tegasnya.
SETARA Institute berharap kasus ini dapat menjadi pelajaran berharga dalam menjaga kualitas demokrasi dan melindungi hak asasi manusia di Indonesia. (cdi/nas)